Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Rekomendasi MUI Terkait Game Online

Rendi Setiawan - Rabu, 27 Maret 2019 - 14:59 WIB

Rabu, 27 Maret 2019 - 14:59 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tiga rekomendasi terkait game online, yang dalam beberapa hari terakhir game bergenre battle royale Player Unknown’s Battle Ground (PUBG) marak dikaitkan dengan serangan dua masjid di Chrischurch, Selandia Baru, Jumat (15/3) lalu.

Rekomendasi MUI keluar usai berdiskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI hingga Asosiasi E-Sport membahas terkait PUBG. Pertemuan tertutup dalam format FGD ini berlangsung di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

“Ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Ia menerangkan, dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan atau rekomendasi hasil diskusi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif. Untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui E-Sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif.

Kedua, untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (dampak buruk) yang ditimbulkan.

Terakhir, pembatasan usia, konten, waktu dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang dan konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.

“Catatan hasil FGD di atas nantinya akan menjadi acuan atau referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” katanya.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Indonesia, Rudiantara mengaku masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mempelajari game tersebut sebelum mengeluarkan keputusan.

“Ya kita tunggulah koordinasi beberapa pihak yang salah satunya MUI, karena yang mengangkat MUI jadi kita tunggu saja ya. Kalau menjadi kemudaratan bagi bangsa, tentu kita harus pertimbangkan itu saja,” katanya. (L/R06/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia