Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TIGA TAHANAN LANJUTKAN MOGOK MAKAN DI SEL ISOLASI ISRAEL

Rana Setiawan - Rabu, 22 Juli 2015 - 04:08 WIB

Rabu, 22 Juli 2015 - 04:08 WIB

513 Views

Israel Masa Tahanan
(Ilustrasi: nlg.org)
<a href=

Israel Masa Tahanan" width="300" height="183" /> (Ilustrasi: nlg.org)

Ramallah, 6 Syawwal 1436 (MINA)/ 22 Juli 2015 (MINA) – Kepala Komite Tahanan Palestina, Issa Qaraqe, melaporkan, sebanyak  tiga tahanan politik yang ditahan dalam sel isolasi Israel, melanjutkan aksi mogok makan, menuntut diakhirinya penahanan secara melanggar hukum yang mereka alami ditahan di sel isolasi.

Qaraqe menyatakan mereka adalah dua warga Palestina dan seorang warga Yordania, demikian International Middle East Media Center (IMEMC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Ketiga tahanan itu adalah pengacara Mohammad Allan dari Nablus, ditahan di sel isolasi di penjara Israel di Beersheba (Be’er as-Sabe ‘,) memulai aksi mogok makan pada 14 Juni 2015, dan kini sedang menghadapi kondisi kesehatan yang mengancam jiwanya.

Kedua, Udai Esteity dari Jenin, memulai aksi mogok makannya pada hari pertama penculikannya 29 Juni lalu, dan ditahan di sel isolasi di penjara Israel ‘Eshil’ di Beersheba.

Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem

Ketiga, lanjutnya, seorang tahanan berkewarganegaraan Yordania, Abdullah Abu Jaber memulai aksi mogok makan pada 20 Juli, menuntut untuk dibebaskan dan dikembalikan ke tanah airnya.

Dia dipenjarakan 15 tahun yang lalu, dan dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara.

Qaraqe mendesak Israel bertanggungjawab atas kehidupan para tahanan, dan menuntut intervensi cepat guna pembebasan mereka, dan mengakhiri kebijakan Penahanan Administrasi Israel yang illegal dan sewenang-wenang.

Di bawah penahanan administratif, tahanan yang dipenjara tanpa tuduhan atau pengadilan dan untuk waktu yang tidak terbatas dan dapat diperpanjang begitu saja.

Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat

Langgar Hukum Internasional

Menurut kelompok hak asasi manusia di wilayah jajahan Israel, B’Tselem, “kebijakan penahanan administratif Israel terang-terangan melanggar hukum internasional.”

Israel membawanya keluar dengan cara yang sangat rahasia yang menyangkal tahanan kemungkinan pemasangan pertahanan yang tepat. Selain itu, penahanan tidak memiliki batas waktu penahanan. ”

Tahanan Palestina telah terus-menerus terpaksa menggelar aksi mogok makan sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal mereka dan menuntut diakhirinya kebijakan yang melanggar hukum internasional itu.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Sementara itu, kondisi medis seorang tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Israel ‘Eshel’, Zamel Abu Shallouf, 34, telah secara signifikan memburuk karena otoritas penjara Israel dengan sengaja menolak pemberian perawatan medis baginya.

Kini Zamel menderita berbagai masalah kesehatan, termasuk kelumpuhan parsial, penurunan berat badan, dan denyut jantung yang rendah, demikian seorang pengacara dengan PAC melaporkan kepada Kantor Berita Palestina WAFA.

Kelalaian Medis

Kelalaian medis telah secara luas dilaporkan sebagai kebijakan sistematis oleh Otoritas Penjara Israel.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Tahanan Palestina ditahan dalam sel penuh sesak dengan tak memenuhi standar kesehatan dasar, termasuk adanya kutu, serangga dan tikus, kurangnya metode pemanasan saat cuaca ekstrim dingin, dan kebocoran air limbah ke dalam sel mereka, yang selanjutnya memperburuk kondisi kesehatan tahanan  yang memang sudah buruk.

Menurut asosiasi hak asasi manusia Palestina, Addameer, “Otoritas Pendudukan Israel bertanggungjawab atas tindakan mengabaikan  memberikan pelayanan medis bagi para tahanan Palestina, seperti yang dipersyaratkan oleh Konvensi Jenewa.”

“Masalah medis serius pada tahanan adalah infeksi, diare serta masalah jantung dan gagal ginjal. Pengobatan sering tidak memadai dan disampaikan setelah penundaan yang substansial. Seringkali obat terbatas hanya sebatas pemberian obat pembunuh rasa sakit. “(T/R05/P2)

 

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda