Jakarta, MINA – Dalam tiga tahun terakhir, tercatat bahwa Kementeian Luar Negeri RI telah menyelesaikan sebanyak 27.341 kasus Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno L.P Marsudi dalam acara Capaian Tiga Tahun Politik Luar Negeri Kabinet Kerja, di Gedung Pancasila, Kmenterian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (26/10).
“Dalam hal ini kita telah membebaskan 144 WNI yang terkena ancaman hukuman mati, merepatriasi sebanyak 181.942 WNI yang kelebihan masa tinggal (overstayer),” jelas Menlu Retno.
Ia mengatakan, selain itu kami melakukan evakuasi sebanyak 16.426 WNI dari berbagai wilayah yang terkena konflik, perang, dan bencana alam, serta membebaskan 31 sandera WNI dari Somalia dan Filipina.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Tidak hanya itu, kami juga memberikan hak finansial bagi para WNI yang bermasalah mengenai pembayaran gaji,” katanya.
Mengenai permasalahan WNI, Menlu Retno menjelaskan, Kemlu RI akan terus memperbaiki perlindungan dan kualitas perlindungan bagi WNI.
“Meski tantangan perlindungan WNI semakinnbesar, namun hal itu tidak akan membuat kita mundur. Kami sudah berkomitmen bahwa perlindungan WNI akan dilakukan dengan sepenuh hati,” ujarnya.(L/RA1/RS3)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj News Agency (MINA)