Tiga Tahun Terakhir, Kemlu RI Selesaikan 27.341 Kasus WNI
Jakarta, MINA – Dalam tiga tahun terakhir, tercatat bahwa Kementeian Luar Negeri RI telah menyelesaikan sebanyak 27.341 kasus Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno L.P Marsudi dalam acara Capaian Tiga Tahun Politik Luar Negeri Kabinet Kerja, di Gedung Pancasila, Kmenterian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (26/10).
“Dalam hal ini kita telah membebaskan 144 WNI yang terkena ancaman hukuman mati, merepatriasi sebanyak 181.942 WNI yang kelebihan masa tinggal (overstayer),” jelas Menlu Retno.
Ia mengatakan, selain itu kami melakukan evakuasi sebanyak 16.426 WNI dari berbagai wilayah yang terkena konflik, perang, dan bencana alam, serta membebaskan 31 sandera WNI dari Somalia dan Filipina.
“Tidak hanya itu, kami juga memberikan hak finansial bagi para WNI yang bermasalah mengenai pembayaran gaji,” katanya.
Mengenai permasalahan WNI, Menlu Retno menjelaskan, Kemlu RI akan terus memperbaiki perlindungan dan kualitas perlindungan bagi WNI.
“Meski tantangan perlindungan WNI semakinnbesar, namun hal itu tidak akan membuat kita mundur. Kami sudah berkomitmen bahwa perlindungan WNI akan dilakukan dengan sepenuh hati,” ujarnya.(L/RA1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Wartawan: Rifa Arifin
Editor: Bahron Ansori
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.