Gaza, 27 Muharram 1437/9 November 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan militer Gaza pada Ahad (8/11) menghukum penjara tiga orang Palestina dari kawasan Zaytoun Gaza City karena bekerjasama dengan intelijen Israel.
Salah satu pria (30) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka lain (30) divonis sembilan tahun. Orang ketiga (25) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi itu akan diteruskan ke dinas keamanan Israel. Demikian Maan News Agency melaporkan, dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Pada Agustus tahun lalu, 18 tersangka mata-mata dibunuh oleh Hamas setelah diduga bekerja sama dengan Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Menurut hukum Palestina, bekerjasama dengan Israel akan dihukum mati.
Semua rencana eksekusi yang seharusnya disetujui oleh Presiden Palestina sebelum dilaksanakan. Namun, Hamas tidak lagi mengakui legitimasi incumbent Mahmoud Abbas yang masa empat tahunnya berakhir pada 2009. (T/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya