Kairo 15 Dzulqa’dah 1436/30 Agustus 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan Kairo telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga wartawan Al-Jazeera setelah terbukti mereka membantu organisasi teroris.
Putusan pada Sabtu (29/8) itu segera dikecam pejabat Direktur Jenderal Al-Jazeera Media Network ,Dr Mostefa Souag, yang mengatakan, “Vonis hari ini menentang logika dan akal sehat. Rekan kami Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy sekarang harus kembali ke penjara, sementara Peter Greste dijatuhi hukuman in absentia.”
“Seluruh kasus telah sangat dipolitisasi dan belum dilakukan secara bebas dan adil,” ujarnya, laporan IINA News yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Wartawan asal Mesir Mohamed Baher, wartawan asal Kanada Mohamed Fahmy dan wartawan berkebangsaan Australia Peter Greste, semuanya harus menerima hukuman tiga tahun penjara tersebut.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Sementara Mohamed dijatuhi hukuman penjara tambahan enam bulan karena memiliki sebuah selubung peluru yang telah dikeluarkan.
Para wartawan awalnya dinyatakan bersalah pada Juni 2014 karena membantu sebuah organisasi teroris, dituduhkan pad Ikhwanul Muslimin, yang dilarang di Mesir setelah militer menggulingkan Presiden terpilih secara sah Muhammad Mursi pada 2013.
Saat itu, Greste dan Fahmy diganjar hukuman tujuh tahun penjara, sementara Mohamed diberi hukuman 10 tahun penjara.
Pada Januari, sebuah pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang, mengatakan putusan awal tidak memiliki bukti terhadap tiga jurnalis yang bekerja untuk saluran bahasa Inggris jaringan berbasis di Doha itu. Para wartawan dan Al-Jazeera bersikukuh membantah tuduhan selama persidangan. Seluruh sepuluh sesi sebelumnya di pengadilan telah ditunda.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Greste telah dideportasi ke negara kelahirannya Australia di bawah undang-undang yang memungkinkan perpindahan warga asing yang diadili ke negara asal mereka, tapi ia diadili in absentia. Fahmy dan Mohamed mendapatkan jaminan menjelang vonis setelah menghabiskan lebih dari 400 hari dalam tahanan.
Fahmy yang meninggalkan kewarganegaraan Mesir itu berharap ia juga akan dideportasi. Tiga orang telah menerima dukungan dari pemerintah, organisasi media dan kelompok hak asasi dari seluruh dunia.(T/R05/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza