Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim BPIH DPR Akan Rapat Dengan Kemenag

Rana Setiawan - Selasa, 12 April 2016 - 13:20 WIB

Selasa, 12 April 2016 - 13:20 WIB

533 Views

(DPR)

Jakarta, 5 Rajab 1437/12 April 2016 (MINA) – Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Mustaqim mengatakan, biasanya kurang lebih sepekan sepulangnya Tim Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII dari kunjungan ke Mekah terkait dengan regulasi dan besaran ketetapan BPIH, masalah itu sudah selesai pembahasan di Komisi. Selanjutnya digelar raker dengan Kemenag untuk penetapan BPIH.

“Jadi hitung-hitungan saya sebelum 20 April sudah keluar sehingga berikutnya saat DPR reses akhir bulan April sudah di eksekutif. Seberapa cepat pihak eksekutif dalam hal ini Kementerian Agama dan Presiden menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keppres BPIH 2016,” katanya, Selasa (12/4) di Jakarta.

Sebagaimana keterangan pers DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), dengan tegas politisi PPP ini mengatakan, sungguh sangat keliru kalau ada sebagian orang mempertanyakan Komisi VIII memperlambat penetuan BPIH.

“Itu keliru sekali, artinya operasionalisasi peyelenggaraan haji itu berdasarkan Keppres. Diharapkan pembahasan BPIH selesai Minggu III April ini berikutnya keluar rekomendasi Komisi VIII kepada pemerintah,” jelas dia.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Menurutnya, dalam pembahasan BPIH kali ini ada tiga situasi yang berbeda. Pertama laporan keuangan penyelenggaraan haji 2015 yang belum clear. Kedua, proses BPIH 2016 tetap berjalan karena ada solusi dibentuknya Panitia Kerja (Panja) dan yang ketiga melibatkan media dan masyarakat dan seolah-olah memojokkan DPR.

“Dengan tegas saya membantah itu tidak masuk akal. Mudah-mudahan masyarakat juga bisa memahami, karena tahun 2015 lalu, Keppres BPIH itu keluar pada akhir bulan April,” tambahnya.

Lebih lanjut Mustaqim mengatakan, kalau pemerintah konsekuen menggunakan tahun hijriah dalam menentukan kalender haji, maka seharusnya administrasi pun mencantumkan juga tanggal hijriah. Sehingga bisa juga dijadikan tolak ukur Komisi VIII dalam meyesuaikan keputusan. Ia ingat persis karena justru yang diutamakan adalah tanggal nasional, sehingga sangat yakin kalau akhir April sudah clear.

“Kawan-kawan Komisi VIII minggu lalu sudah balik dari Mekah dan dilanjutkan penyusunan laporan,” katanya. Sehingga pada pekan berikutnya kemungkinan besar memang melakukan raker untuk menentukan hitungan dan pada 20 April itu sudah clear dan mengembalikan kepada pemerintah.

Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda

“Waktu itu saya masih ingat sekali rapat bulan Febuari akhir, kemudian awal Maret dikirim ke Pemerintah. Ternyata prosesnya itu baru akhir April. Artinya kurang lebih sebulan sampai satu setengah bulan proses keluarnya Keppres, “ ungkap Mustaqim.(T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda