Tim Ganjar-Mahfudz Resmi Gugat Keputusan Pilpres KPU ke MK

Tim Hukum Ganjar- Mahfudz mendaftarkan gugatan ke MK.(Foto: Hukum online)

Jakarta, MINA – Tim Pemenangan Nasional () Ganjar Pranowo-Mahfudz MD resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusan pemilihan presiden (pilpres) 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi,” kata debuti Ganjar-Mahfudz, Todung Mulya Lubis setelah menyerahkan berkas gugatan.

Todung mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada 2024 dengan melanggar hukum dan etika.

“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga:  Pesantren Nuu Waar AFKN Asah Santri Miliki Kemampuan Public Speaking

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.

Sementara itu, Ganjar Pranowo menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.

Untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi. (R/P2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.