Timnas Israel U-20 dan Perlawanan Kolektif Bangsa Indonesia Terhadap Imperialisme

Jalur Gaza, Palestina, lebih dari 15 tahun sudah diblokade oleh Otoritas Pendudukan Israel. (dok. eccpalestine.org)

Oleh: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.; Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas ()*

Polemik tentang rencana kehadiran Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Israel Di Bawah 20 Tahun (Under-20/ U-20) membangkitkan memori perlawanan kolektif bangsa Indonesia terhadap imperialisme asing, termasuk penjajahan Israel di .

Rencananya pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023, Timnas Sepak Bola Israel U-20 akan mengikuti Piala Dunia U-20 Tahun 2023 di Indonesia. Perhelatan internasional ini diselenggarakan oleh The Federation Internationale de Football Association (FIFA), bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku tuan rumah.

Apalagi sejarah mencatat untuk pertama kalinya Indonesia behasil terpilih menjadi tuan rumah dalam ajang sepak bola 2023 FIFA World Cup U-20.

Terkait rencana kehadiran U-20, sikap Gubernur Bali, I Wayan Koster, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum merepresentasikan pandangan bahwa olahraga tidak dapat dipisahkan dari prinsip konstitusi Indonesia dan konstelasi politik global.

Pendapat ketiga tokoh nasional itu juga sejalan dengan prinsip dan spirit bangsa Indonesia untuk menentang keras segala bentuk penjajahan di atas dunia.

Apalagi fakta historis menyebutkan dengan tinta emas bahwa wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali telah menjadi ujung tombak perjuangan dan perlawanan sengit bangsa Indonesia dalam melawan kolonialisme dan imperialisme asing, khususnya Belanda dan Jepang.

Selain itu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali berhasil terpilih menjadi lokasi penyelenggaraan ajang 2023 FIFA World Cup U-20, tepatnya pada Stadion Si Jalak Harupat di Bandung, Stadion Manahan di Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Gianyar.

Ketiga stadion ini telah memenuhi persyaratan FIFA dan memiliki standar internasional untuk penyelenggaraan ajang sepak bola bergengsi tersebut. Itulah sebab mengapa pernyataan dari ketiga tokoh nasional asal tiga provinsi ini menjadi sangat vital dan dipertimbangkan oleh berbagai pihak, termasuk FIFA.

Sedangkan tiga stadion lainnya yang juga menjadi tempat penyelenggaraan 2023 FIFA Word Cup U-20 ialah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta; Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur; dan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam surat resmi kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) RI saat itu, Zaenudin Amali, pada Selasa, 14 Maret 2023, perihal “Penolakan Tim Israel Bertanding di Bali,” Gubernur Bali I Wayan Koster, menyampaikan sejumlah pertimbangan politik dan diplomasi bebas aktif Indonesia terhadap Palestina serta tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel.

Berikut ini isi surat tersebut pada alinea ketiga dan keempat, seperti dikutip dari laman Bali Express pada Senin, 27 Maret 2023, yakni:

Berkenaan dengan keikutsertaan Tim dari Negara Israel, Kami menyampaikan sudut pandang bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintahan Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel.”

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon agar Bapak Menteri mengambil kebijakan untuk melarang Tim dari Negara Israel untuk bertanding di Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di Dunia, khususnya yang berkaitan dengan Israel.”

Surat pernyataan resmi dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara tegas meminta kepada Menpora saat itu, Zaenudin Amali, untuk melarang Timnas Israel U-20 bertanding di Provinsi Bali.

Menurutnya, kebijakan politik Israel terhadap Palestina jelas bertentangan dan berlawanan atau tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah RI. Bahkan agresi militer dan penjajahan Israel terhadap Palestina telah menimbulkan masalah serius terhadap politik regional di Timur Tengah.

Penyebab lainnya, Indonesia tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga kini.

Menurut penulis, kondisi ini tentu menimbulkan berbagai kesulitan teknis dan hambatan praktis terhadap Timnas Sepak Bola Israel U-20 saat bertanding di Bali, Indonesia.

Sebagaimana lazimnya pertandingan sepak bola antar negara, maka selalu ada pengibaran bendera nasional dan pemutaran lagu kebangsaan dalam kondisi normal.

Namun kebiasaan yang sudah lazim ini akan berbenturan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Tepatnya pada Bab X, Hal Khusus Poin B: Hubungan RI-Israel, pada Pasal 150 dan 151.

Berikut ini ialah isi pasal tersebut:

Pasal 150: Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.”

“Pasal 151: Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku: a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemeirntah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi; b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi; c. Tidak diizinkan pengibaran/ penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia; d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel; e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”

Selain itu, penolakan tegas dan sikap keras Gubernur Bali terhadap Timnas Sepak Bola U-20 Israel telah mengingatkan kita semua terhadap sikap heroik (heroisme), spirit kepahlawanan dan semangat pantang menyerah dari masyarakat dan para pemimpin Bali dalam Pertempuran Puputan Margarana melawan militer Kerajaan Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 20 November 1946 di Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, dalam masa Perang Kemerdekaan Indonesia.

Saat itu, 96 orang pasukan Batalion Ciung Wanara dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) telah melakukan Puputan atau Perang Total Habis-Habisan melawan Kerajaan Belanda. Pasukan TKR ini dipimpin oleh Kepala Divisi Sunda Kecil TKR, Kolonel I Gusti Ngurah Rai. Akhirnya, 96 pasukan TKR itu gugur dalam pertempuran.

Para pahlawan kesuma bangsa itu terus maju pantang mundur, berjuang membela negara Indonesia tercinta. Sedangkan dari pihak Kerajaan Belanda, sekitar 400 pasukan Brigade-Y harus meregang nyawa akibat serangan bambu runcing dan senjata seadanya dari Batalion Ciung Wanara. Senjata-senjata itu merupakan hasil rampasan perang dari Polisi Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Tabanan.

Hingga saat ini, rezim zionis Israel masih menjajah dan merampas tanah milik Bangsa Palestina secara paksa, dengan militer dan kekerasan bersenjata. Pemerintah Israel juga memberlakukan sistem apartheid dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat terhadap bangsa Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Karakter kolonial dan imperialis Israel ini identik dengan Kerajaan Belanda saat masih menjajah Indonesia. Jadi wajar kalau Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersikap tegas dan menolak keras kehadiran Timnas Sepak Bola Israel U-20 untuk bertanding di Bali.(AK/R1/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

*Penulis juga sebagai Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat; Anggota Dewan Pakar Organization of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesia; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Produktif Indonesia (RPI); Direktur Jaringan Strategis dan Kerja Sama Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind) Institute; Direktur Bidang Media, Komunikasi dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI); dan Anggota Bidang Hubungan Luar Negeri Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rendi Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.