Ramallah, MINA – Tindakan kekerasan yang dilakukan pasukan Israel terhadap para wartawan ketika sedang melaksanakan tugas liputan semakin meningkat. Dari catatan Organisasi Jurnalis Palestina, Palestinian Journalist Syndicate, pada 2019 ini sedikitnya Israel telah melakukan lebih dari 600 kali pelanggaran.
Sebuah laporan yang dirilis Ahad (10/11) menyatakan, bentuk pelanggaran paling keras adalah dengan menembaki wartawan dengan peluru tajam. Sejauh ini, ada 60 kasus pemnembakan yang dilaporkan oleh militer Israel terhadap wartawan. Media palestinechronicle melaporkan.
Laporan itu menambahkan, ada 170 kasus tentara Israel yang memukuli, menahan wartawan atau menghalangi mereka pada saat meliput aksi protes di Tepi Barat. Saat ini, ada 18 jurnalis yapng berada di dalam penjara Israel.
Lembaga itu juga mencatat tindakan media sosial, Facebook terhadap beberapa akun media Palestina yang memantau pelanggaran HAM. Laporan itu mengatakan telah memantau 180 kasus pelanggaran selama 2019 ini.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Pada Juli lalu, Pasukan ‘Israel’ (IOF) mengabaikan himbauan dunia internasional dengan terus menyerang para wartawan yang meliput aksi damai kepulangan akbar atau Great Return March.
Dua wartawan terluka akibat tembakan peluru karet di Gaza timur hari Jumat, meski Protokol I Konvensi Jenewa 1949, menetapkan ada perlindungan terhadap jurnalis dan tenaga medis di wilayah konflik.
Dua korban adalah Sami Mosran dan Safinaz al-Louh, menjadi korban dalam aksi damai Jumat ke-67 yang berlangsung sejak 2018. Mosran adalah bagian dari kru TV Al-Aqsha yang meliput aksi protes sejak Maret 2018. (T/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel