Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkat Kesembuhan Covid-19 Jakarta, 90,1 persen per 7 Desember

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 8 Desember 2020 - 00:45 WIB

Selasa, 8 Desember 2020 - 00:45 WIB

2 Views

Covid-19 per 7 Des 2020 (Foto: ruparupa.com)

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan Covid-19 sebanyak 145.427 kasus per 7 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh sebanyak 131.071 pasien dengan tingkat kesembuhan 90,1%, dan total 2.823 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 507 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.533 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

Dwi mnyatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 8.217 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.656 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.228 positif dan 5.428 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.466 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 238 kasus dari 1 laboratorium rumah sakit BUMN dan 1 laboratorium swasta dalam 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 163.902. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 93.548,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia