Jakarta, MINA – Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) c.q. Pusat Strategi Kebijakan Aspasaf (PSKK Aspasaf), Kemlu RI, menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) secara hibrida terkait reviu kebijakan yang sedang dilakukan tentang pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bagi peningkatan investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN yakni Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok.
Acara FGD yang digelar Selasa di Jakarta, Selasa (12/9) ini dibuka oleh Plh. Kepala Pusat SKK Aspasaf, yang diwakili Rheinhard Sinaga, S.H., LL.M, Diplomat Madya/Koordinator Bidang ASEAN.
Plh. Kepala PSKK Aspasaf dalam sambutan yang dibacakan oleh Rheinhard Sinaga menjelaskan, reviu kebijakan ini adalah kerja sama kemitraan antara PSKK Aspasaf, BSKLN, Kemlu RI, dan PSP3 IPB serta merupakan pengembangan dari reviu kebijakan terkait pemanfaatan RCEP dari segi perdagangan yang telah memberikan beberapa rekomendasi kebijakan.
Menurut Kepala PSKK, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian RCEP melalui UU Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020, di Bogor, Indonesia.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Oleh karena itu, Indonesia harus siap untuk menjalankan dan memanfaatkan RCEP ini,” jelasnya.
RCEP diharapkan mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kawasan RCEP menjadi tujuan ekspor (56%) dan sumber impor utama (65%) Indonesia di tahun 2020.
Negara anggota RCEP juga menjadi sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP (Kementerian Perdagangan. 2022).
Di samping itu, RCEP memfasilitasi regional value chain (RVC) yang dapat membentuk regional production hub. Dengan demikian, selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, partisipasi Indonesia juga diharapkan dapat menarik lebih banyak foreign direct investment dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Di sisi lain, keberadaan negara ASEAN lainnya di dalam perjanjian kerja sama RCEP menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia.
Sebagai contoh, risiko politik yang rendah menjadi salah satu dasar yang menyebabkan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di suatu negara. Sebagai contoh, Singapura masih menjadi negara dengan aliran modal masuk melalui PMA terbesar di ASEAN.
Alasan utama yang menjadi pertimbangan investor asing menanamkan modalnya di Singapura didasari kondisi PDB per kapita, kualitas institusi hingga tingkat partisipasi sekolah di negara tersebut, fleksibilitas aturan tenaga kerja, korupsi, hingga kemudahan berbisnis.
Untuk aspek ini, Indonesia masih harus meningkatan keunggulan dibandingkan negara ASEAN lainnya untuk menyaingi Singapura.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Selain itu, sebagaimana perjanjian perdagangan bebas lainnya, RCEP juga menimbulkan tantangan bagi Indonesia untuk memastikan ketahanan dan daya saing industri dalam negeri.
Agenda tersebut juga menghadirkan tiga Narasumber, yakni Dr. Widyastutik, S.E., M.Si, Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor, sekaligus sebagai Ketua Tim Peneliti; Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, M.A., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur; dan Ir. Iken Retnowulan, M.T., Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional (ASDIPI), Kementerian Perindustrian RI.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil-wakil dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, KBRI Beijing, KBRI Canberra, Pemprov Jawa Timur, Pempov NTB, KADIN, asosiasi pengusaha, dan stakeholder lainnya.
Tim Peneliti BSKLN dan PSP3 telah menyelesaikan inception report dari reviu kebijakan terkait peluang investasi dalam RCEP ini.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Pertemuan dimaksudkan untuk memberikan pengayaan dan pendalaman terhadap reviu kebijakan yang sedang disusun sekaligus memperoleh informasi mengenai tantangan dan peluang investasi Indonesia pada ruang lingkup Lima Negara RCEP Non-ASEAN.
Selain itu, juga memberikan usulan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah Republik Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN.
Ketua Tim Peneliti Dr. Widyastutik, S.E., M.Si, menyampaikan, dalam revieu kebijakan ini, pihaknya mencoba seberapa besar Indonesia bisa memanfaatkan setiap Chapter dalam RCEP.
“Oleh karena itu, kita perlu menekankan strategi-strategi apa yang perlu untuk disinkronkan dengan tujuan kepentingan nasional dalam RCEP. Dalam hal ini, kita juga perlu mendengar best practices Pemerintah Daerah sebagai pihak yang akan menjadi bagian dalam pelaksanaan RCEP ini untuk menjadi rekomendasi kepada Pemerintah”, jelasnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Untuk memastikan akselerasi investasi dalam pemanfaatan RCEP, Pemprov Jawa Timur, sebagai salah satu daerah yang juga ikut menyiapkan diri, telah menetapkan konsep rencana aksi akselerasi investasi yang dibagi dalam tiga tahap, yakni Jangka Pendek, untuk menganalisa potensi dan Daya Saing Investasi Jawa Timur menghadapi RCEP dan penyusunan Rencana Aksi pada sektor prioritas.
Sementara pada Jangka Menengah, untuk penyusunan rencana aksi untuk sektor lainnya dan penyusunan produk hukum/deregulasi penanaman modal.
Selain itu, Jangka Panjang, untuk analisa keberlanjutan dampak implementasi RCEP terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan analisa keberlanjutan kemitraan UMKM dan pengaruhnya terhadap akselerasi investasi.
Tim Reviu Kebijakan BSKLN dan PSP3 IPB telah mulai bekerja sejak April 2023 dan diharapkan telah dapat memberikan hasil reviu kebijakan pada bulan Oktober 2023 yang akan memuat analisa dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan policy recommendation bagi semua pihak terkait.(R/R1/P2)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru