Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkatkan Pelayanan Publik, OJK Gandeng Ombudsman RI

IT MINA - Jumat, 27 Januari 2017 - 09:57 WIB

Jumat, 27 Januari 2017 - 09:57 WIB

602 Views

Penandatanganan MoU antara OJK dengan ORI (Foto: Chamid/MINA)

Penandatanganan MoU antara OJK dengan ORI (Foto: Chamid/MINA)

 

Jakarta, 28 Rabiul Akhir 1438/27 Januari 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat (27/1).

Muliaman mengatakan, nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

“Terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.

OJK sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan publik terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani, bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas,” katanya.

Dikatakan, sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

Pihaknya juga mengatakan, OJK terus meningkatkan tata kelola (good governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance.

OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System,” ujarnya. (L/R02/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia