TOKOH ISLAM KENYA PROTES ATURAN BARU BAGI KALANGAN AGAMA

muslim indiaNairobi, 22 Rabi’ul Akhir 1436/12 Februari 2015 (MINA) – Pemerintah Kenya mengeluarkan peraturan baru yang memberlakukan setiap dai menyerahkan identitas pribadi mereka dan harus memiliki surat izin resmi dari pemerintah.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kantor Jaksa dan Sekretaris Masyarakat itu memicu kemarahan agama minoritas di negara tersebut, karena telah membatasi kebebasan beragama.

“Kami tidak melihat aturan ini memiliki itikad baik,” kata Sekretaris Jendral Dewan Tertinggi , Adan Wachu kepada Onislam dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia meminta kepada pemerintah agar menarik peraturan tersebut atau membawa kasus pelarangan ini ke pengadilan, karena menurutnya UU yang mengatur da’i yang tidak taat pada peraturan sudah ada.

Berdasarkan peraturan baru, seorang da’i dan imam masjid harus menyerahkan semua informasi pribadi mereka kepada pemerintah, termasuk foto dan nomor identifikasi.

Mereka juga harus bersih dari polisi dan badan anti korupsi sebelum mereka melakukan tugasnya.

Selain itu, untuk mereka yang bukan berasal dari Kenya, diharuskan memiliki ijin kerja dan surat rekomendasi dari kedutaan asal mereka, baru boleh berdakwah.

Tidak hanya itu, peraturan itu juga mengharuskan registrasi ulang semua lembaga keagamaan termasuk masjid, organisasi dan perwalian, temasuk rekening untuk diaudit.

Surat edaran berlaku sejak 18 Desember lalu, namun akan diberlakukan Februari ini setelah informasi itu bocor ke publik.

Dewan Agung Muslim, Wachu, menolak persyaratan yang mengharuskan da’i mendaftarkan diri ke pemerintah. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa langkah tersebut bisa saja disalahgunakan untuk membatasi da’i yang dianggap kritis terhadap pemerintah.

Seorang da’i yang rutin mengisi di Nairobi menyatakan kekhawatiran atas peraturan itu akan mengganggu penyebaran agama di kalangan warga Kenya.

“Kami khawatir tidak sampainya pesan Allah. Pengkhotbah Muslim, baik lokal maupun internasional harus bebas menjalankan tugasnya di Kenya asalkan mereka tidak terlibat dalam kegiatan kriminal,” katanya.

Ketua Dewan Imam dan Da’i Kenya Abdalla Ateka menegaskan bahwa pendaftaran diusulkan para pemimpin agama bisa dimaksudkan untuk mengintimidasi para da’i, terutama yang muslim.

Dia mengatakan, jika pemerintah memiliki masalah dengan individu da’i, harus memanggil mereka secara pribadi jangan menyeret semua orang.

Pemimpin agama Kristen juga menentang aturan baru ini.

Pemerintah yang menargetkan da’i Muslim sebagai sasaran utama ketentuan baru ini, menilai Islam mempromosikan posisi garis keras dalam mendukung kegiatan kekerasan.

Pejabat pemerintah berulang kali menuduh beberapa ulama menggunakan mimbar mereka untuk “radikalisasi”. Memaksa pemuda untuk bergabung dengan kelompok militan Al Shabaab yang telah berulang kali melakukan serangan dahsyat dan tragis di Kenya.

Namun, aturan itu disusun tak lama sesudah seorang pendeta Kristen di Nairobi tertangkap kamera oleh wartawan investigasi sebuah stasiun TV lokal dengan menggunakan orang yang dibayar untuk tahap kesaksian penyembuhan palsu guna menarik lebih banyak sumbangan dan pengikut.

Hal itu memicu kemarahan publik terhadap lembaga-lembaga keagamaan yang pada akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun TV lokal, Jaksa Agung Githu Muigai membela aturan yang katanya dimaksudkan untuk memeriksa “ekses” yang merayap ke lembaga-lembaga keagamaan dan kepribadian.

“Pemerintah tidak itikad buruk, kami hanya ingin tahu apa kegiatan yang dilaksanakan dalam setiap agama. Kami hanya ingin memperbarui peraturan yang ada sejalan dengan tren yang muncul,” katanya.

Ada sekitar 100.000 da’i Muslim di Kenya, menurut Supkem termasuk imam di masjid-masjid di seluruh Kenya serta madrasah dan guru. (T/P004/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0