Tokoh-Tokoh Islam Bogor Tuntut Proyek Rempang Eco-City Dihentikan

, MINA – Sejumlah ulama, habaib dan aktivis Bogor melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor Jl Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (22/9).

Audiensi dilakukan para penggerak ‘Bogor Dayeuh Ulama’ itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait solidaritas untuk warga Pulau , Kepaulauan Riau.

Delegasi diterima oleh salah satu pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy.

Dalam audiensi tersebut, para tokoh Islam Bogor menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas untuk warga Pulau Rempang dan Galang. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengungkapkan bahwa masyarakat Melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang telah berabad-abad mereka tempati dan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Hal ini berdasarkan dari Kitab Tuhfat An- Nafis karya Raja Ali Haji (terbit perdana tahun 1890), dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang dan Bulang adalah keturunan dari Prajurit/Lasykar Kesultanan Riau Lingga, yang sudah mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M, di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I.

“Karena itu, kami mendesak Pemerintah menghormati hak tanah ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” jelas Ray Iskandar yang mewakili delegasi untuk membacakan pernyataan sikap.

Para tokoh Islam Bogor juga mendesak Pemerintah agar Rempang dicabut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), karena ini rencana proyek pemerintah bersama investor China tersebut sangat ambisius, bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang.

“Negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka,” jelasnya.

“Kami mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi,” tegasnya.

Lanjutnya, dinamika pengerahan alat negara berupa aparat keamanan dalam kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat menunjukkan dukungan penuh negara terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah menempati tanah tersebut lintas generasi.

Selain itu, mereka menilai bahwa Pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalistik, zalim dan melanggar hukum ini harus segera dihentikan.

“Kebijakan zalim bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuh Ray.

“Pemerintah Negara Indonesia mesti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk rakyat dan kekayaan alamnya,” tegas Ray.

Sebagai bagian dari umat Islam, mereka mengingatkan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya” (HR Muttafaq ‘alaih).

“Sadarilah bahwa sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariah Islam. Hanya syariat Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia. Bergegaslah menuju penerapan Islam secara sempurna, karena di sana pasti terdapat keberkahan yang berlimpah,” katanya.

Menanggapi apa yang disampaikan para ulama, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy mengaku sependapat dalam menyikapi kasus Rempang. “Insya Allah kita selaras atas apa yang disampaikan para ulama tentang apa yang terjadi di Rempang,” kata Rusli.

Menurutnya, sikap solidaritas merupakan bentuk kepedulian sesama bangsa Indonesia dan umat Islam. Ia pun menerima pernyataan tersebut sebagai bentuk rekomendasi yang akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor lainnya.

“Kami terima usulan dari ulama ini sebagai rekomendasi yang harapannya bisa mendorong penyelesaian kasus Rempang, saya akan sampaikan ke Pimpinan DPRD lainnya dan agar diteruskan kepada pihak terkait di pimpinan pusat,” tandasnya.

Para tokoh Islam hadir diantaranya, Dr KH Badruddin Subhky Pimpinan Ponpes Al Badar, KH Chaerul Saleh (Pimpinan Majelis Al Ihya), Habib Ahmad al Munawar (Pimpinan Majelis Syifa lil Mukminin), Ustaz Imam Syafii (Ketua Forum Sinergi Muslim), Ustaz Wilyudin Dhani (Ketua PA 212 Kota Bogor), Endy Kusuma (Ketua PA 212 Kabupaten Bogor), Ustaz Abdul Qodir (Ketua Bogor Dayeuh Ulama), Ustaz Muhammad Irfan (Penggerak Bogor Dayeuh Ulama), Ustaz Fitrah Ashab (Pimpinan Forum Peduli Bogor) Ustaz Abdul Syukur (Sekretaris Bogor Dayeuh Ulama), Gumelar Adiwijaya (Sekretaris Dewan Dakwah). (R/R4/P1)

Mi’raj news Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.