Jakarta, MINA – Sejumlah pasal dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam prinsip negara hukum.
“Karena itu, fraksi PKS menolak tegas Perppu no. 1 tahun 2020,” kata Wakil Ketua fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Netty Prasetiyani, demikian keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5).
“Ada ketentuan-ketentuan yang berpotensial bertentangan dengan konstitusi, utamanya prinsip negara hukum. Penolakan kali ini, kami minta Pemerintah agar segera mengganti Perppu no. 1 tahun 2020 dengan Perppu yang baru,” tambah Netty.
Penggantian draft Perppu ini bertujuan agar tidak ada lembaga, orang, atau pejabat yang “kebal hukum” yang mengarah pada impunitas dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Netty menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu no. 1 tahun 2020 terutama pasal 27 ayat 2 dan 3 yang menegaskan bahwa anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan perppu.
“Ini menggambarkan pemerintah sedang mempersiapkan upaya abuse of power, melindungi diri bila terjadi kebijakan yang membuat rugi keuangan negara, jelas ini potensi melanggar konstitusi dan berpotensi terjadi moral hazard juga adverse selection,” tandas Netty.
Pemerintah sudah mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sebagai bencana kesehatan masyarakat. Dengan anggaran yang besar prioritas yang digunakan pemerintah seharusnya menyelamatkan manusia dan kesehatan.
“Sehingga insentif pemerintah terhadap kesehatan dan Jaminan Sosial sangat mendesak dan harus lebih besar dari program pemulihan ekonomi. Saving human lives first, than the economy,” ujar Netty.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Sebab, kata Netty, pemerintah tidak menjadikan kesehatan sebagai prioritas, di lapangan ditemukan banyak masalah seperti perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan, kebijakan PSBB, ketidakjelasan kebijakan tes, APD dalam negeri tidak terserap, distribusi APD dan alat kesehatan terhambat hingga pencairan dana yang lambat ke daerah.
Selain itu, kebijakan anggaran penanganan Covid-19 tidak memprioritaskan sektor UMKM, karena pemerintah lebih berfokus pada insentif industri dan ekonomi. Padahal UMKM Indonesia termasuk sektor paling terdampak Covid-19 namun memberi kontribusi ekonomi yang besar saat normal.
“Sebut saja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mampu menyerap hingga 90 persen total tenaga kerja, hingga menyumbang 60,34 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Saya harap pemerintah memiliki keberpihakan terhadap UMKM”, tutup Netty. (L/R3/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal