Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Kata Anies Baswedan

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 54 detik yang lalu

54 detik yang lalu

0 Views

Tokoh masyarakat Anies Baswedan (foto: Fb)

Jakarta, MINA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Anies menyatakan kecewa sekaligus prihatin dengan putusan tersebut. Ia menilai, vonis terhadap Tom Lembong menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih jauh dari kata selesai.

“Yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya,” ujar Anies kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7). Anies menyebut, apabila seseorang seperti Tom Lembong yang rekam jejaknya dikenal bersih saja bisa dikriminalisasi, maka jutaan warga biasa tentu jauh lebih rentan menjadi korban ketidakadilan. Ia pun menegaskan akan memberikan dukungan penuh terhadap setiap langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Tom untuk mencari keadilan.

Anies menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia membutuhkan reformasi serius. Jika ketidakadilan dalam penegakan hukum terus dibiarkan, maka bangsa ini berpotensi kehilangan kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. “Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Selain hukuman badan, Tom juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pesta Rakyat Pernikahan Putra KDM Ciptakan Tragedi, Tiga Orang Meninggal

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan impor gula yang ia ambil dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan BUMN sebagai stabilisator harga. Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama.

Vonis ini memicu sorotan dari banyak pihak, terutama mengingat reputasi Tom Lembong selama ini dikenal bersih di dunia pemerintahan maupun profesional. Pihak pembela Tom menyebut banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti independen yang telah disampaikan. Hingga kini, tim kuasa hukum Tom masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi publik tentang wajah buram penegakan hukum di tanah air. Anies Baswedan mengingatkan, jika hukum bisa dipelintir untuk menjatuhkan orang-orang bersih, maka keadilan di negeri ini benar-benar dalam kondisi darurat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: HUT ke-80 RI akan Digelar di Jakarta, Bukan di IKN

Rekomendasi untuk Anda