Transaksi di Pasar Muamalah Depok Dalam Tanda Tanya (Oleh: Ketua PP Muhammadiyah)

Oleh: Anwar Abbas

(Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan dan

Ketua PP )

Semestinya kita dalam bertransaksi di dalam negara Republik Indonesia haruslah mempergunakan mata uang rupiah karena mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini penting untuk kita perhatikan. Jjika kita langgar maka akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri.

Untuk itu, bagi menjaga stabilitas mata uang rupiah,  kita harus  berusaha menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing agar nilai mata uang rupiah kita stabil dan tidak terlalu turun naik. Maka kita jaga dan usahakan bagaimana jumlah mata uang rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai  jumlah barang dan jasa yang ada.

Bank Indonesia telah membuat aturan setiap transaksi yang dilakukan harus memakai dan mempergunakan mata uang rupiah. Karena itu jika ada turis yang mau berbelanja tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dollar atau euro atau yen misalnya, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah. Dengan demikian pula permintaan terhadap rupiah meningkat dan itu pengaruhnya sangat besar karena akan menciptakan multiplier effect.

Tetapi di Bali kita lihat masih banyak orang bertransaksi dengan US dollar, hal ini tentu saja untuk memudahkan transaksi terutama wisatawan asing. Tapi tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional, sebab permintaan mata uang rupiah akan menurun baik bagi perekonomian secara nasional.

BI sebagai institusi yang mengatur dan mengendalikan, memperhatikan dan mengawasi sebaik-baiknya  agar tercipta stabilitas mata uang resmi yaitu rupiah.

Yang menjadi pertanyaan bagi saya terjadi transaksi di apakah sama dengan yang terjadi di Bali? Menurut saya tidak, karena mereka yang bertransaksi mempergunakan mata uang asing seperti US Dollar, Euro dll.

Sementara transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok tidak mempergunakan mata uang asing. Memang mereka menyebutnya mata uang dan tapi jelas bukan mata uang resmi salah satu negara di manapun di dunia, tapi komoditi mata uang bentuknya mirip mata uang yang mereka buat yang bahan bakunya berupa emas dan perak yang mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah.

Oleh karena itu transaksi yang mereka lakukan, menurut saya bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu:

Pertama, sama dengan transaksi barter, yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti TV, sepeda, kuliner dll.

Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk Dinar dan Dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktek transaksi mempergunakan voucher sudah banyak terjadi di negeri ini.

Ketiga, Dinar dan Dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak di mana sang anak ingin mempergunakan mainan A misalnya maka dia harus mempergunakan koin dalam bentuk Dirham tertentu dan seterusnya.

Pertanyaannya bolehkah kita melakukan transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut? Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi Dinar dan Dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah.

Lalu pertanyaannya mengapa pelaku yang ada di Pasar Muamalah Depok itu ditangkap oleh polisi? Apa dasarnya? Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dari Bank Indonesia yang melarang kita yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk bertransaksi  mempergunakan mata uang asing seperti US Dollar, Euro, Yen dan lainnya?.

Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurutnya, apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing? Tapi adalah masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan sistem barter, voucher atau koin, di mana komoditi emas (dinar) dan perak (dirham) yang mereka miliki, mereka tukarkan dan barterkan dengan komoditi-komoditi serta jasa yang mereka inginkan.

Pertanyaannya salahkah hal demikian? Karena saya bukan ahli hukum maka saya tidak bisa menjawabnya. (AK/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.