Jakarta, MINA – Transaksi dengan mekanisme syariah di Indonesia akan semakin meningkat pada Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Direktur Pinbuk – ICMI, Aslichan Burhan pada kegiatan Bedah Akad Syariah yang digelar pada 27 hingga 29 Maret 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
“Peningkatan transaksi secara syariah ini didorong oleh semakin banyaknya masyarakat yang merasa nyaman dengan mekanisme perdagangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” kata Aslichan kepada MINA sebagaimana keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/3).
Menurutnya, pada 2023, pertumbuhan aset keuangan syariah tercatat sebanyak 13,37% dengan pangsa pasar sebesar 10,94% dari total nilai pasar. Pertumbuhan yang lebih tinggi dari pertumbuhan aset keuangan nasional ini tidak luput dari semakin baiknya infrastruktur keuangan syariah di Indonesia.
“Hal ini ditunjang dari semakin banyaknya Lembaga keuangan syariah dan produk-produk berbasis syariah yang ditawarkan di pasar. Pesatnya perkembangan ekonomi syariah ini sungguh menggembirakan dan memberikan optimisme peran ekonomi syariah di Indonesia akan semakin membesar di masa-masa yang akan dating” tegas Alischan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa literasi dan inklusi keuangan syariah masih minim atau terbatas.
Rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat ini menyebabkan inklusi keuangan syariah belum maksimal sekalipun penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam.
Transaksi keuangan syariah yang dipahami masyarakat saat ini masih terbatas pada transaksi yang terkait dengan kewajiban keagamaan seperti zakat, infaq, dan sedekah.
Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah tersebut, Lembaga Pengembang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LP UMKM) Pengurus Pusat Muhammadiyah Bersama PINBUK ICMI menyelenggarakan bedah akad syariah di Jakarta. Pelatihan ini digelar selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Maret 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Dalam pelatihan ini, peserta mempelajari akad-akad syariah. Akad syariah yang dibahas dalam tiga hari pelatihan tersebut adalah akad yang berbasis jual beli, Kerjasama bagi hasil, dan jasa-jasa.
Pelatihan diikuti oleh 180 peserta yang mengikutinya secara daring (online) dan 25 peserta luring (offline).(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga