Jakarta, MINA – Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah efektif diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu. Indonesia patut berbangga diri dengan adanya UU JPH ini.
Karena UU ini merupakan yang pertama di dunia. Diharapkan dengan adanya UU JPH ini, masyarakat khususnya muslim dan umumnya masyarakat Indonesia dapat terjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsinya.
Dengan adanya UU JPH ini sekaligus mengawali perubahan proses sertifikasi halal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) telah melakukan sertifikasi halal selama 31 tahun mengalami transformasi perannya dalam sertifikasi halal. Demikian laporan Halal MUI, Kamis (20/8).
Dalam UU JPH tersebut, setidaknya ada tiga pihak yang berperan serta dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Diantaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, MUI sebagai pemberi fatwa, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa kehalalan produk.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
LPPOM MUI bertransformasi menjadi satu-satunya LPH saat ini berdiri selama 31 tahun. Selain peran MUI dan LPPOM MUI yang bertransformasi, juga sertifikat halal MUI yang berubah menjadi ketetapan Halal MUI.
Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Ketetapan Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai pada Januari 2020. Dan mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya dikeluarkan.
Di antaranya dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk negara-negara Uni Emirat Arab (UAE).
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016. (R/R4/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?