Port of Spain, MINA – Pemerintah Republik Trinidad dan Tobago mengambil keputusan untuk secara resmi mengakui negara Palestina.
“Ini adalah posisi konsisten kebijakan luar negeri kami, yang didasar pada penghormatan dan kepatuhan Trinidad dan Tobago terhadap hukum internasional serta prinsip-prinsip Piagam PBB,” Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Trinidad dan Tobago dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Wafa, Sabtu (4/5).
Pemerintahan Trinidad dan Tobago menyebut, pengakuan formal atas Palestina akan membantu pencapaian perdamaian abadi dengan memperkuat konsensus internasional yang berkembang mengenai isu kenegaraan Palestina.
Trinidad dan Tobago mempunyai sejarah panjang dalam mendukung hak rakyat rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Hal tersebut secara konsisten ditunjukkan melalui dukungan Trinidad dan Tobago terhadap resolusi-resolusi penting mengenai Palestina di Majelis Umum PBB (UNGA), termasuk Resolusi 67/19, yang memberikan status Negara Pengamat Non-Anggota Palestina di UNGA, dan resolusi tahunan UNGA tentang kedaulatan permanen rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, Yerusalem Timur.
Trinidad dan Tobago akan bergabung dengan 141 negara lain yang mengakui Palestina, Aljazair menjadi negara pertama yang mengakuinya pada 1988. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka