Bandung, MINA – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Ditlantas Polda Jabar) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang operasional truk besar sumbu tiga non sembako dan BBM di jalur mudik.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 dan mencakup jalur arteri maupun tol di wilayah Jawa Barat.
Setiap tahun, arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jawa Barat menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pengelolaan lalu lintas nasional.
Sebagai salah satu provinsi dengan tingkat mobilitas tinggi, Jawa Barat menjadi titik krusial bagi para pemudik yang melintasi jalur Pantura, jalur selatan, dan jalur tol Trans Jawa.
Baca Juga: KNEKS Dukung HIMBARSI Wujudkan BPRS Sahabat UMKM
Tingginya volume kendaraan, terutama menjelang puncak mudik, kerap menimbulkan kemacetan panjang di berbagai titik, seperti rest area, simpang jalan, dan pintu tol. Truk besar sumbu tiga sering kali dianggap menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya arus kendaraan, mengingat ukurannya yang besar dan kecepatannya yang cenderung rendah.
Adapun rincian aturannya antara lain: truk besar sumbu tiga yang mengangkut barang non sembako dan non BBM. Aturan ini berlaku di seluruh jalur mudik di Jawa Barat, baik jalur arteri maupun tol.
Periode larangan tersebut mulai 24 Maret 2025 hingga arus balik selesai (tanggal penyesuaian menunggu evaluasi lebih lanjut). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pascaserangan Brutal KKB di Yahukimo, TNI Evakuasi Tenaga Pengajar dan Nakes