Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Abaikan Keberatan Kongres Jual Senjata ke Saudi

Rudi Hendrik - Sabtu, 25 Mei 2019 - 14:22 WIB

Sabtu, 25 Mei 2019 - 14:22 WIB

5 Views

Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan keadaan darurat nasional karena ketegangan dengan Iran, sebagai alasan untuk mengabaikan keberatan Kongres pada Jumat (24/5) untuk menyelesaikan penjualan senjata senilai lebih dari 8 miliar dolar AS ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Yordania.

Pemerintahan Trump memberi tahu Komite Kongres bahwa mereka akan melanjutkan dengan 22 penjualan militer ke tiga negara tersebut.

Keputusan Trump membuat marah para politisi, demikian Al Jazeera melaporkan.

Anggota Kongres telah memblokir penjualan peralatan militer ofensif kepada Arab Saudi dan UEA selama berbulan-bulan. Mereka marah tentang korban sipil yang sangat banyak dari operasi udara kedua negara Arab itu di Yaman, serta terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan pada Jumat, penjualan senjata diperlukan karena penundaan dapat meningkatkan risiko bagi mitra AS ke dalam ketidakstabilan yang disebabkan oleh Iran.

“Penjualan ini akan mendukung sekutu kami, meningkatkan stabilitas Timur Tengah, dan membantu negara-negara ini untuk menghalangi dan mempertahankan diri dari Republik Islam Iran,” kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.

Beberapa politisi dan pembantu Kongres telah memperingatkan pada awal pekan ini bahwa Trump sedang mempertimbangkan menggunakan celah dalam undang-undang kontrol senjata untuk melanjutkan penjualan dengan menyatakan keadaan darurat nasional.

Undang-undang kontrol senjata AS memungkinkan Kongres untuk menolak penjualan senjata ke negara-negara asing.

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Namun, pengecualian dalam undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk mengesampingkan perlunya persetujuan Kongres dengan menyatakan darurat keamanan nasional. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Amerika
Kolom