Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan AS yang Batalkan Tarif Dagang

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 29 Mei 2025 - 21:42 WIB

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:42 WIB

13 Views

Presiden AS Donald Trump. (Gambar: X)

New York, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang membatalkan tarif dagang yang sebelumnya diputuskan olehnya.

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) pada Rabu (28/5) memutuskan untuk memblokir penerapan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap impor dari negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap AS.

Pengadilan menilai, keputusan ini menilai bahwa Trump telah melampaui wewenangnya sebagai presiden. Al-Jazeera melaporkan.

Pengadilan yang berbasis di Manhattan, New York menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.

Baca Juga: Iran Tangkap 28 Orang Terduga Agen Israel

Para penggugat mengklaim bahwa tarif tersebut merusak kemampuan mereka untuk berbisnis. Kelompok ini mencakup importir anggur dan minuman beralkohol di New York serta pembuat alat musik di Virginia.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang kantornya memimpin gugatan negara bagian, menyebut tarif itu “melanggar hukum, sembrono, dan merusak ekonomi.”

Panel tiga hakim menyatakan bahwa kewenangan darurat presiden untuk melindungi ekonomi tidak mengesampingkan ketentuan tersebut.

“Penggunaan tarif oleh Presiden tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya,” tulis pengadilan,

Baca Juga: WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Gaza di Ambang Kehancuran

Sementara itu, Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menyebut putusan itu sebagai “kudeta peradilan tidak terkendali” dalam sebuah unggahan media sosial singkat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Diserang Iran Dua Hari, Israel Terima 9.000 Klaim dan Kerugian Senilai Rp5,4 Triliun

Rekomendasi untuk Anda