New York, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang membatalkan tarif dagang yang sebelumnya diputuskan olehnya.
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) pada Rabu (28/5) memutuskan untuk memblokir penerapan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap impor dari negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap AS.
Pengadilan menilai, keputusan ini menilai bahwa Trump telah melampaui wewenangnya sebagai presiden. Al-Jazeera melaporkan.
Pengadilan yang berbasis di Manhattan, New York menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.
Baca Juga: Air Mancur Paris Berwarna Merah, Protes Pertumpahan Darah di Gaza
Para penggugat mengklaim bahwa tarif tersebut merusak kemampuan mereka untuk berbisnis. Kelompok ini mencakup importir anggur dan minuman beralkohol di New York serta pembuat alat musik di Virginia.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang kantornya memimpin gugatan negara bagian, menyebut tarif itu “melanggar hukum, sembrono, dan merusak ekonomi.”
Panel tiga hakim menyatakan bahwa kewenangan darurat presiden untuk melindungi ekonomi tidak mengesampingkan ketentuan tersebut.
“Penggunaan tarif oleh Presiden tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya,” tulis pengadilan,
Baca Juga: Elon Musk Umumkan Mundur dari Pemerintahan Trump
Sementara itu, Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menyebut putusan itu sebagai “kudeta peradilan tidak terkendali” dalam sebuah unggahan media sosial singkat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Italia Melawan Israel, Tolak Pengusiran Warga Gaza