Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump akan Kembali Berlakukan Larangan Perjalanan bagi Muslim

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 13 detik yang lalu

13 detik yang lalu

0 Views

Presiden AS Donald Trump (Foto: Pittsburgh Post-Gazette)

Washington, MINA – Pemerintahan Trump telah mulai membatalkan visa secara retroaktif sebagai bagian dari persiapan untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan kontroversial yang menargetkan orang-orang dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Sumber-sumber AS mengatakan kepada Al-Araby Al-Jadeed, kedutaan besar Amerika di beberapa negara telah memberi tahu sejumlah pemegang visa, termasuk yang sudah berada di Amerika Serikat, bahwa visa mereka telah dicabut.

Orang-orang ini telah diinstruksikan untuk melapor ke kedutaan AS masing-masing untuk wawancara lebih lanjut.

Langkah tersebut dilaporkan terkait dengan larangan perjalanan Donald Trump yang akan datang, yang akan menargetkan warga dari beberapa negara mayoritas Muslim paling cepat pekan depan.

Baca Juga: Israel Pertimbangkan Keluar dari WHO

Keputusan tersebut mengikuti perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada tanggal 20 Januari berjudul “Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional Lainnya”.

Perintah tersebut menguraikan prosedur keamanan baru untuk pemohon visa, dan mengamanatkan peninjauan terhadap individu yang memasuki Amerika Serikat selama pemerintahan Presiden Joe Biden.

Perintah eksekutif Trump dipandang sebagai upaya baru untuk memberlakukan larangan perjalanan yang serupa dengan yang diperkenalkan selama masa jabatan pertamanya, yang awalnya menargetkan warga negara dari Libya, Iran, Sudan, Suriah, Yaman, dan Somalia, serta Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

Perintah tersebut juga menyerukan pengembalian prosedur pemeriksaan ketat yang sebelumnya diberlakukan selama masa jabatan pertama Trump, yang kemudian dicabut Biden.

Baca Juga: Utusan AS: Pertemuan dengan Hamas Sangat Membantu

Perintah tersebut menegaskan Amerika Serikat harus memastikan bahwa “warga negara asing yang diizinkan masuk ke AS tidak memiliki sikap bermusuhan terhadap warga negaranya, budayanya, pemerintahannya, lembaganya, atau prinsip-prinsip pendiriannya”.

Larangan baru ini akan memperkenalkan tiga kategori berbeda:

“Daftar Merah”, mencakup semua negara yang sebelumnya dikenai larangan tahun 2017, ditambah Afghanistan dan mungkin Pakistan.

“Daftar Oranye”, warga negara dari negara-negara ini akan menghadapi proses aplikasi visa yang lebih ketat. Individu yang lebih kaya dapat diberikan visa untuk tujuan bisnis, tetapi visa imigrasi dan turis akan sangat dibatasi.

Baca Juga: Militer Israel Tunjuk Effie Defrin sebagai Jubir Baru, Gantikan Daniel Hagari

“Daftar Kuning”, negara-negara dalam daftar ini akan diberi waktu 60 hari untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan dan protokol berbagi informasi dengan AS. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan pembatasan perjalanan sebagian atau penuh.

Para kritikus secara luas mengecam langkah tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan upaya terselubung, untuk menargetkan negara-negara mayoritas Muslim dengan kedok keamanan nasional. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Rusia Kuasai Konstantinopel, Donetsk

Rekomendasi untuk Anda