Washington, D.C., MINA – Presiden tepilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencananya untuk menerapkan kembali kebijakan deportasi massal terhadap imigran ilegal.
Donald Trump menyatakan bahwa kebijakan deportasi akan difokuskan pada imigran yang masuk ke Amerika Serikat tanpa dokumen resmi, Al-Jazeera melaporkannya, Sabtu (18/1)
Kebijakan tersebut akan diberlakukan di seluruh wilayah Amerika Serikat, dengan prioritas di negara bagian yang memiliki angka imigrasi ilegal tinggi, seperti Texas, California, Arizona, dan Florida.
Trump berjanji akan langsung mengaktifkan kebijakan ini dalam 100 hari pertamanya ketika ia menduduki Gedung Putih.
Baca Juga: Trump Janji Dukung Agresi Israel di Gaza Jika Gencatan Senjata Dilanggar
Di sisi lain, kelompok pembela hak imigran dan komunitas internasional mengecam rencana itu.
Direktur Human Rights Watch AS, Sarah Johnson, menyebut kebijakan Trump sebagai langkah “tidak manusiawi” yang mengabaikan hak asasi para pencari suaka.
Jika kebijakan ini diterapkan, jutaan imigran ilegal yang saat ini tinggal di AS terancam dideportasi. Kebijakan ini juga diperkirakan memicu ketegangan sosial di beberapa komunitas.
Profesor hukum imigrasi, Dr. Robert Ellis, mengomentari kebijakan dengan mengatakan, kebijakan itu mungkin efektif dalam jangka pendek, tetapi akan membawa tantangan besar terkait proses hukum dan dampak sosial, terutama bagi keluarga yang memiliki status kewarganegaraan campuran.
Baca Juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Iran Tewas dalam Penembakan di Teheran
Pendukung Trump memandang kebijakan ini sebagai langkah tegas yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional. Namun, kelompok oposisi dan organisasi hak asasi manusia menyerukan agar kebijakan ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan solusi imigrasi yang lebih inklusif. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Titik Api Baru Muncul di California