Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Dibebaskan dari Pemakzulan

Rudi Hendrik - Kamis, 6 Februari 2020 - 05:48 WIB

Kamis, 6 Februari 2020 - 05:48 WIB

1 Views

Presiden terpilih AS Donald Trump (foto: IG)

Washington, MINA – Senat AS membebaskan Presiden Donald Trump dari pemakzulan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres pada Rabu (5/2), setelah persidangan dua pekan yang bersejarah.

Senat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Republik, partainya Trump, dengan suara 52-48 membebaskan Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan dengan suara 53-47 untuk membebaskannya dari tuduhan menghalangi Kongres. Demikian Nahar Net melaporkan.

Senator Utah, Mitt Romney, adalah satu-satunya orang Republik yang memilih hukuman karena penyalahgunaan kekuasaan, tapi ia memihak mayoritas Partai Republik atas tuduhan menghalangi Kongres.

Sebelumnya pada 18 Desember lalu Dewan Perwakilan Rakyat  (Congress) yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Demokrat memakzulkan Trump karena menahan bantuan militer ke Ukraina untuk menekan Pemerintah Kiev guna menyelidiki Joe Biden, saingan politik Trump dari Demokrat. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Survei: 37 Persen Remaja Yahudi di AS Bersimpati dengan Hamas

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Eropa
Amerika
Amerika
Amerika