Trump Dibebaskan dari Pemakzulan

Presiden AS Donald Trump. (AP Photo/John Minchillo)

Washington, MINA – Senat AS membebaskan Presiden dari atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres pada Rabu (5/2), setelah persidangan dua pekan yang bersejarah.

Senat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Republik, partainya Trump, dengan suara 52-48 membebaskan Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan dengan suara 53-47 untuk membebaskannya dari tuduhan menghalangi Kongres. Demikian Nahar Net melaporkan.

Senator Utah, Mitt Romney, adalah satu-satunya orang Republik yang memilih hukuman karena penyalahgunaan kekuasaan, tapi ia memihak mayoritas Partai Republik atas tuduhan menghalangi Kongres.

Sebelumnya pada 18 Desember lalu Dewan Perwakilan Rakyat  (Congress) yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Demokrat memakzulkan Trump karena menahan bantuan militer ke Ukraina untuk menekan Pemerintah Kiev guna menyelidiki Joe Biden, saingan politik Trump dari Demokrat. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.