Washington D.C, MINA – Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menghentikan seluruh kontributor untuk National Climate Assessment (NCA) ke-6, sebuah lembaga yang selama ini menjadi referensi utama bagi pemerintah federal dan daerah Amerika Serikat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Keputusan itu diumumkan melalui email resmi yang diterima oleh hampir 400 ilmuwan yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut pada awal pekan ini. Al-Jazeera melaporkan.
Pemberhentian itu menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan laporan NCA6, yang dijadwalkan terbit pada tahun 2028. Sebuah email yang dilihat oleh Reuters menyatakan,
“Pada saat ini, cakupan NCA6 sedang dievaluasi sesuai dengan Global Change Research Act of 1990.” Undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden George H.W. Bush dari Partai Republik, meluncurkan penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memahami perubahan iklim dan dampaknya.
Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Penembakan di Sekolah Austria Jadi 10 Orang
National Climate Assessment sebelumnya dikelola oleh Global Change Research Program, yang juga dibubarkan oleh pemerintahan Trump pada awal bulan ini.
Laporan NCA, yang diwajibkan oleh Kongres AS, adalah alat penting dalam pembuatan kebijakan, termasuk pengalokasian anggaran dan strategi mitigasi perubahan iklim.
Keputusan untuk menghentikan kontribusi para ilmuwan ini dipandang sebagai langkah yang kontroversial, mengingat pentingnya laporan NCA dalam merumuskan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan terkait perubahan iklim yang semakin mendesak.
Para kritikus menilai langkah ini sebagai hambatan terhadap upaya mitigasi perubahan iklim dan pemahaman yang lebih baik tentang dampak lingkungan jangka panjang di Amerika Serikat.
Baca Juga: Jam Malam Diberlakukan, Polisi Los Angeles Tangkap Massal Demonstran
Sementara itu, pemerintah Trump belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai dampak dari pemberhentian ini terhadap kelanjutan dan integritas laporan NCA6. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dua Menteri Israel Dapat Sanksi Larangan Bepergian dan Pembekuan Aset