Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Perintahkan Penahanan Hakim Pemblokir Perintahnya

Rudi Hendrik - Ahad, 5 Februari 2017 - 12:39 WIB

Ahad, 5 Februari 2017 - 12:39 WIB

357 Views

James L Robart, hakim Distrik Seattle, Washington. (Foto: Pengadilan AS)

James L Robart, hakim Distrik Seattle, Washington. (Foto: Pengadilan AS)

 

Washington, 7 Jumadil Awwal 1438/5 Februari 2017 (MINA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan untuk menahan sementara hakim James L Robart yang telah memblokir perintah eksekutif tentang larangan bagi warga dari tujuh negara Muslim yang akan berkunjung ke negara itu.

Perintah itu menjadi tantangan tersendiri dalam pemerintahan Trump, karena Gedung Putih masih bisa mengajukan banding agar kebijakan Trump bisa ditegakkan, demikian Al Jazeera memberitakan.

Hakim Distrik Seattle, Washington, bernama James L Robart pada Jumat (3/2) lalu memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Trump mengenai larangan imigran, satu langkah yang mengakhiri sepekan protes spontan di bandara di seluruh AS.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Sebuah pernyataan dari Gedung Putih yang dirilis Sabtu (4/1) mengatakan, secepat mungkin akan mengajukan banding. Mereka meyakini perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden pada Jumat 27 Januari lalu adalah sah dan sesuai konstitusi.

“Perintah Presiden dimaksudkan untuk melindungi tanah air dan dia memiliki kewenangan konstitusional dan tanggung jawab untuk melindungi rakyat Amerika,” kata Gedung Putih.

Perintah eksekutif Trump telah melarang pengungsi Suriah tanpa batas dan warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari. Pengungsi dari negara selain Suriah dilarang masuk untuk jangka waktu 120 hari.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada hari Jumat bahwa hingga 60.000 orang asing dari tujuh negara yang bersangkutan telah dibatalkan visanya karena perintah eksekutif tersebut.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Sebuah departemen pengacara mengatakan bahwa sidang pengadilan di Negara Bagian Virginia telah mencabut 100.000 visa.

Sebelum Hakim Robart memblokir sementara perintah Presiden, pemerintah Negara Bagian Washington menggugat perintah Trump. Gugatan tersebut mendapat dukungan dari Negara Bagian Minnesota dan perusahaan besar seperti Microsoft, Amazon dan Expedia, dengan alasan bahwa perintah Trump adalah inkonstitusional dan akan membahayakan warga negara AS.

Gubernur Washington Jay Inslee merayakan keputusan Robart dan menganggapnya sebagai kemenangan bagi negara.

“Tidak ada orang – bahkan tidak bagi presiden – berkuasa di atas hukum. Masih ada lagi yang harus dilakukan. Pertarungan belum menang. Tapi kita harus merasa berbesar hati oleh kemenangan hari ini dan lebih tegas dari sebelumnya bahwa kita berjuang di sisi kanan dari sejarah,” ujar Inslee dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Keputusan hakim juga disambut oleh kelompok-kelompok yang memprotes larangan Trump tersebut.

Eric Ferrero, juru bicara Amnesty International AS, memuji bantuan jangka pendek yang disediakan oleh perintah pengadilan itu.

“Kongres harus masuk dan memblokir larangan haram ini demi kebaikan,” katanya. (T/RI-1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Kolom
Eropa