Washington, MINA – Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan Jaksa Agung untuk menuntut tindakan penghinaan terhadap bendera Amerika, sebuah langkah yang telah memicu reaksi hukum dan politik.
Gedung Putih merilis teks perintah eksekutif Trump pada Senin (25/8). Dokumen tersebut menggambarkan bendera Amerika sebagai “simbol nasional paling suci”. Khaama Press melaporkan.
Dokumen itu menekankan bahwa ribuan warga Amerika telah mengorbankan nyawanya untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan bangsa, memastikan bendera “bintang dan garis” tetap berkibar.
Berdasarkan perintah tersebut, Departemen Kehakiman diinstruksikan untuk merujuk kasus-kasus penghinaan terhadap bendera kepada otoritas negara bagian dan lokal.
Baca Juga: Trump Copot Gubernur The Fed Lisa Cook atas Dugaan Penipuan
Arahan tersebut juga mengamanatkan pemerintah federal untuk menangguhkan atau menolak visa, izin tinggal, atau kewarganegaraan bagi individu yang menghina bendera Amerika.
Penodaan bendera telah lama menjadi isu yang kontroversial di Amerika Serikat. Pada tahun 1989, Mahkamah Agung memutuskan bahwa membakar atau menghancurkan bendera merupakan bentuk “ekspresi politik” yang dilindungi oleh Amandemen Pertama. Namun, perintah baru Trump secara langsung menantang preseden tersebut, memicu kembali perdebatan mengenai keseimbangan antara kebebasan berbicara dan penghormatan terhadap simbol-simbol nasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ukraina Serang Infrastruktur Energi Rusia, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen