Washington, 3 Syawwal 1438/27 Juni 2017 (MINA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memuji keputusan Mahakamah Agung sebagai “kemenangan keamanan nasional”, karena telah mengembalikan larangan perjalanan bagi wisatawan Muslim ke negara itu.
Namun, keputusan hari Senin (26/6) itu dinilai akan memulai perselisihan baru dalam pengadilan mengenai upaya anti-teror dan diskriminasi agama.
Hakim akan mendengar argumen penuh pada bulan Oktober dalam kasus yang telah membangkitkan emosi rakyat AS di seluruh negeri.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Pengadilan mengatakan, larangan Trump terhadap wisatawan dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, dapat ditegakkan jika pengunjung tersebut tidak memiliki hubungan yang baik dan kuat dengan seseorang atau entitas di Amerika Serikat.
Kelompok-kelompok imigran mengatakan bahwa mereka akan mengirim pengacara dan memantau kembali ke bandara Amerika, tempat penerapan larangan awal pada bulan Januari yang menyebabkan kekacauan dan kebingungan.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengatakan, larangan tersebut akan dilaksanakan mulai 72 jam setelah keputusan Mahkamah Agung. Itu berarti akan mulai berlaku Kamis (29/6) pagi. Demikian Arab News memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Presiden Trump telah membantah bahwa larangan tersebut menargetkan umat Islam. Ia berdalih bahwa larangan “untuk melindungi negara dari kegiatan teroris” yang dilakukan oleh warga dari enam negara tersebut. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)