Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Resmi Berlakukan Larangan Perjalanan bagi Warga dari 12 Negara

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 10 Juni 2025 - 12:55 WIB

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:55 WIB

15 Views

Presiden AS Donald Trump. (Foto: Anadolu)

Washington, MINA – Larangan perjalanan baru Presiden AS Donald Trump, yang membatasi masuknya warga negara dari 12 negara, mulai berlaku hari Senin (9/6) di tengah meningkatnya ketegangan atas upaya penegakan hukum imigrasi yang semakin intensif.

Melansir MEMO, kebijakan baru yang ditandatangani oleh Trump pekan lalu ini menargetkan warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Proklamasi ini juga memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap individu dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Menurut panduan yang dirilis hari Jumat untuk semua misi diplomatik AS, larangan baru tersebut tidak membatalkan visa yang telah dikeluarkan untuk individu dari negara-negara yang tercantum.

Baca Juga: Mantan Diplomat Iran: Migran Afghanistan Tidak Terkait ‘Mata-Mata Musuh’

Namun, mulai hari Senin, pengajuan visa akan ditolak kecuali pemohon memenuhi syarat untuk pengecualian tertentu. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Florida Sahkan UU Baru, Larang Kerja Sama dengan Pendukung Anti-Israel

Rekomendasi untuk Anda