Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Resmi Hentikan 83 Persen Program USAID

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Selasa, 11 Maret 2025 - 15:15 WIB

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:15 WIB

23 Views

Presiden AS Donald Trump yang menghentikan bantuan untuk Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).

Washington, MINA- Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah secara resmi menghentikan sekitar 83 program-program yang dikelola oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio setelah melakukan tinjauan selama enam pekan terhadap program-program bantuan luar negeri tersebut. Al-Jazeera melaporkan.

USAID didirikan pada tahun 1961, telah menjadi lembaga utama pemerintah AS dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pembangunan ke lebih dari 130 negara.

Dengan anggaran tahunan mencapai $40 miliar, USAID mendanai berbagai program, termasuk kesehatan global, bantuan darurat, dan pembangunan infrastruktur di negara-negara berkembang.

Baca Juga: Presiden: Iran Tidak Akan Mundur dengan Pencapaian Nuklirnya dan Tolak Ancaman AS

Namun, trump/">pemerintahan Trump, dengan dukungan dari Kepala Departemen Efisiensi Pemerintahan (DOGE), Elon Musk, menganggap banyak program USAID sebagai pemborosan dana yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional AS.

Musk bahkan menyebut USAID sebagai “organisasi kriminal” dan mengklaim bertanggung jawab atas pembubarannya.

Dengan penghentian 83% program USAID, sekitar 5.200 dari 6.200 kontrak telah dibatalkan, dan sisa 17% program akan dialihkan ke Departemen Luar Negeri untuk pengelolaan lebih lanjut.

Langkah ini juga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja bagi ribuan pegawai USAID, dengan sebagian besar staf diinstruksikan untuk cuti atau diberhentikan.

Baca Juga: Kunjungan Mendag Saint-Martin Jadi Momentum Perkuat Kemitraan Strategis Prancis-Indonesia

Keputusan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Kongres dan organisasi non-pemerintah, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap program-program penting seperti promosi demokrasi, dukungan masyarakat sipil, kesehatan, dan respons darurat di seluruh dunia.

Beberapa pihak juga telah mengajukan tuntutan hukum terhadap keputusan ini, dengan seorang hakim federal memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya, karena hanya Kongres yang memiliki kekuasaan untuk mengalokasikan dana bantuan luar negeri.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Gunakan Microsoft dan Raksasa Teknologi Dunia untuk Dukung Genosida di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Internasional