Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (27/1) menandatangani perintah eksekutif yang melarang individu transgender untuk bertugas di militer negaranya itu.
Kebijakan Trump secara signifikan mengubah kebijakan militer AS sebelumnya, yakni di era Biden yang memperbolehkan individu transgender di militer AS, Al-Jazeera melaporkannya.
Trump beralasan bahwa identitas gender yang berbeda dari jenis kelamin saat lahir tidak sesuai dengan standar militer. Selain itu, perintah tersebut melarang penggunaan kata ganti yang tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis.
Kebijakan Trump itu menuai pro dan kontra di negaranya. Beberapa pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa langkah tersebut akan meningkatkan kesiapan dan kohesi unit militer.
Baca Juga: PM Prancis Sebut Elon Musk Sebagai Ancaman Demokrasi
Sementara itu, organisasi American Civil Liberties Union (ACLU) mengkritik perintah eksekutif tersebut sebagai upaya untuk meminggirkan individu transgender.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini diskriminatif dan tidak berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa individu transgender mempengaruhi kesiapan militer secara negatif.
Kebijakan Trump tersebut diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan perdebatan publik yang intens, mengingat dampaknya terhadap ribuan personel militer AS.[]
Baca Juga: 35 Organisasi di AS Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)