Washington, MINA – Presiden AS Donald Trump pada Rabu (17/6) menandatangani Undang-undang Hak Asasi Manusia Ughur yang mengesahkan sanksi terhadap pejabat Cina atas penahanan massal Muslim Uighur.
Kongres sebelumnya telah mengsyahkan UU itu dengan suara bulat di tengah kemarahan besar atas perlakuan Cina terhadap minoritas.
“Undang-undang tersebut menuntut para pelaku pelanggaran HAM yang bertanggung jawab dan pelanggaran seperti penggunaan kamp indoktrinasi secara sistematis, kerja paksa dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama orang Uighur dan minoritas lainnya di Cina,” kata Trump dalam sebuah pernyataan, demikian dikutip dari The New Arab.
Undang-undang tersebut mengharuskan Pemerintah AS untuk menentukan pejabat Tiongkok mana yang bertanggung jawab atas “penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan” terhadap warga Uighur dan minoritas lainnya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Amerika Serikat kemudian akan membekukan aset apa pun yang dimiliki para pejabat di negara ekonomi terbesar dunia itu dan melarang mereka masuk ke AS.
Aktivis mengatakan, Cina telah mengumpulkan setidaknya satu juta orang Uighur dan Muslim Turki lainnya, secara paksa menyeragamkan mereka dalam kampanye cuci otak dengan beberapa preseden modern.
Namun, Pemerintah Beijing membantah, dengan mengatakan menjalankan pusat-pusat pendidikan kejuruan yang menawarkan alternatif bagi ekstremisme Islam. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Mi’raj News Agency (MINA)