Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilihan umum (pemilu) AS tahun 2028 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Trump kepada awak media di pesawat kepresidenan Air Force One saat ditanya apakah ia bersedia maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu berikutnya. “Akan diizinkan melakukan itu,” kata Trump, Senin (27/10), seperti dikutip Al-Jazeera, Selasa (28/10).
Konstitusi Amerika Serikat secara tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Trump telah dua kali menjabat sebagai presiden, yaitu pada periode 2017–2021 dan 2025–2028. Dengan demikian, secara hukum, ia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai presiden.
Meski demikian, Trump berulang kali mengklaim bahwa banyak pendukungnya yang mendorong agar ia tetap memimpin AS, meskipun ada pembatasan konstitusional. Dalam beberapa kesempatan, ia juga memamerkan topi merah bertuliskan “Trump 2028” yang ditempatkan di meja Ruang Oval Gedung Putih.
Baca Juga: Jet Pembom AS Terbang di Atas Laut Karibia Dekat Venezuela
Sementara itu, di kalangan pendukung dan pengamat politik konservatif Amerika beredar spekulasi bahwa Wakil Presiden JD Vance berpotensi mencalonkan diri sebagai presiden pada 2028, dengan Trump sebagai calon wakil presiden pendampingnya.
Mantan penasihat senior Gedung Putih, Steve Bannon, bahkan menyebutkan ada beberapa alternatif untuk memungkinkan Trump kembali ke Gedung Putih meski aturan hukum saat ini tidak mengizinkannya. “Pada waktu yang tepat, kami akan memaparkannya,” ujar Bannon tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Pernyataan Trump dan spekulasi seputar masa depannya di politik Amerika menunjukkan bahwa bayangan Trumpisme kemungkinan masih akan terus mewarnai panggung politik AS, bahkan setelah masa jabatannya berakhir. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hadiri Konferensi Perdamaian di Vatikan, Menag Sampaikan Pesan Persaudaraan
















Mina Indonesia
Mina Arabic