Trump Tetapkan Aturan Baru Bagi Migran

Washington, MINA – Pemerintahan Trump pada Rabu (21/8) meluncurkan aturan baru yang akan memungkinkan para pejabat menahan keluarga migran tanpa batas waktu, sementara para hakim mempertimbangkan apakah akan memberi mereka suaka di Amerika Serikat (AS).

Peraturan, yang pasti akan menimbulkan tantangan hukum, akan menggantikan perjanjian hukum 1997 yang membatasi jumlah waktu otoritas imigrasi AS dapat menahan anak-anak migran. Perjanjian itu umumnya ditafsirkan sebagai “keluarga” yang berarti harus dibebaskan dalam waktu 20 hari, demikian Al Jazeera melaporkan.

Pejabat administrasi menyalahkan apa yang disebut “Perjanjian Penyelesaian Flores” atas lonjakan imigrasi, terutama keluarga Amerika Tengah. Dikatakan bahwa hal itu mendorong para migran untuk membawa anak-anak dengan mereka sehingga dapat dilepaskan masuk ke Amerika Serikat di saat kasus-kasus pengadilan mereka sedang tertunda.

Keluarga biasanya harus menunggu beberapa bulan agar kasus mereka dapat diselesaikan melalui pengadilan imigrasi. Aturan baru ini akan memungkinkan DHS untuk menjaga keluarga-keluarga itu di fasilitas penahanan.

Penyelesaian tersebut telah membatasi berapa lama anak-anak dapat ditahan, yang menyebabkan pemerintah membebaskan puluhan ribu keluarga sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Penjabat Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Kevin McAleenan yang mengumumkan aturan baru itu mengatakan, pembebasan itu merupakan insentif bagi imigran untuk bepergian dengan anak-anaknya dan pemerintah yakin aturan penahanan yang baru akan memiliki efek jera.

McAleenan mengatakan, pemerintah meyakini beberapa keluarga yang ditangkap di perbatasan berlaku “curang” berdasarkan pengujian DNA beberapa migran dalam program percontohan yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir.

Aturan akan diterbitkan dalam Daftar Federal pada Jumat (23/8) dan akan mulai berlaku 60 hari setelah publikasi itu. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.