Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional pada Jumat (13/3) setelah wabah virus corona menewaskan 14 orang di negara itu.
“Saya secara resmi mendeklarasikan darurat nasional,” katanya dari Rose Garden Gedung Putih, demikian Al Jazeera melaporkan.
Deklarasi darurat nasional adalah kekuasaan presiden yang jarang digunakan. Langkah itu memungkinkan Badan Manajemen Darurat Federal untuk membantu pemerintah negara bagian maupun lokal dan mengoordinasikan aksi-aksi negara menghadap krisis.
Trump mengatakan, deklarasi itu akan mengucurkan dana hingga AS$50 miliar bagi pemerintah negara bagian dan lokal untuk menanggapi wabah tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Trump mengatakan ia juga memberikan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Alex Azar otoritas darurat untuk mengesampingkan peraturan dan undang-undang federal guna memberikan dokter dan rumah sakit “fleksibilitas” dalam merawat pasien. (T/RI-1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza