Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional pada Jumat (13/3) setelah wabah virus corona menewaskan 14 orang di negara itu.
“Saya secara resmi mendeklarasikan darurat nasional,” katanya dari Rose Garden Gedung Putih, demikian Al Jazeera melaporkan.
Deklarasi darurat nasional adalah kekuasaan presiden yang jarang digunakan. Langkah itu memungkinkan Badan Manajemen Darurat Federal untuk membantu pemerintah negara bagian maupun lokal dan mengoordinasikan aksi-aksi negara menghadap krisis.
Trump mengatakan, deklarasi itu akan mengucurkan dana hingga AS$50 miliar bagi pemerintah negara bagian dan lokal untuk menanggapi wabah tersebut.
Baca Juga: Warga di Berbagai Kota di AS Lakukan Demo Menentang Kebijakan Trump
Trump mengatakan ia juga memberikan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Alex Azar otoritas darurat untuk mengesampingkan peraturan dan undang-undang federal guna memberikan dokter dan rumah sakit “fleksibilitas” dalam merawat pasien. (T/RI-1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Di Hadapan Menlu AS, Sugiono: Indonesia Siap Evakuasi 1.000 Warga Palestina