Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TSC IAKMI: Revisi PP 109/2012 Harus Segera Disyahkan Demi Lindungi Anak

Rana Setiawan - Selasa, 11 Januari 2022 - 08:41 WIB

Selasa, 11 Januari 2022 - 08:41 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), menegaskan, revisi PP No. 109 Tahun 2012 harus segera disahkan, sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yang merupakan payung hukum upaya tembakau/">pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.

Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, mengatakan, pembahasan revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah berlangsung selama lima tahun. Namun peraturan yang tahun ini berusia 10 tahun, tampaknya belum akan disahkan oleh pemerintah.

“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat ijin prakarsa revisi PP 109 tahun 2012 sampai Sekretariat Negara,” kata Sumarjati dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (10/1).

Acara dengan topik “Surat Dukungan Kepada Pemerintah untuk Disahkannya Revisi PP 109/ 2012” terkait dengan dikembalikannya surat Ijin prakarsa oleh Sekretariat Negara mengenai pembahasan revisi PP109 tahun 2012 ke Kemenkes RI per tanggal 8 November 2022, dengan maksud untuk kembali dibahas antar Kementerian.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menyatakan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga Menteri Kesehatan.

“Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural yang ditujukan kepada Pemerintah,” kata Lisda.

Lebih lanjut ia mengatakan, disahkannya PP ini bukan hanya akan melindungi kesehatan anak dan remaja, namun juga menandai kepastian hadirnya pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi nikotin.

“PP 109/ 2012 merupakan satu-satunya payung andalan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Namun sayang payungnya masih banyak yang bolong,” ujar Lisda.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Dia juga menegaskan, tidak ada yang perlu ditakuti dari revisi PP 109/ 2012, karena tidak akan ada pihak yang dirugikan.

“Revisi ini hanya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada selama ini,” pungkasnya.

Dukungan masyarakat terhadap disahkannya revisi PP 109/ 2012 ini juga datang dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Ketua PP IAKMI, Dr. Ede Surya Darmawan, SKM, MDM menyatakan IAKMI konsisten mendukung pemerintah memperkuat kebijakan tembakau/">pengendalian tembakau di Indonesia.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Kebijakan PP 109/ 2012 masih lemah sehingga perlu direvisi untuk memperkuat pengendalian epidemi tembakau di Indonesia. Amandemen ini sejalan dengan UU no. 36/ 2009 tentang kesehatan, yang merupakan payung hukum tembakau/">pengendalian tembakau di Indonesia dan sarana tercapainya,” katanya.

Target RPJMN 2020 – 2024 yang ingin menurunkan konsumsi perokok anak sebesar 8,7%, sehingga generasi muda Indonesia dapat menjadi generasi sehat, unggul, dan berdaya saing.

Menanggapi dukungan masyarakat ini, hadir Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dan Drg. Agus Suprapto, M.Kes, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, RI.

Pihak pemerintah senada menyetujui, revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penurunan konsumsi produk tembakau.
Selanjutnya tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan adalah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengkajian yang lebih komprehensif.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Substansi pokok revisi PP 109/ 2012 adalah pelarangan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan, larangan penggunaan bahan tambahan apapun dalam produksi dan/atau impor produk tembakau, perluasan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau menjadi 90%, penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital dan luar ruang.(L/R/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda