Jakarta, MINA – Sebanyak 17 pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilantik di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal lt.4, Jakarta Pusat, Selasa (24/8).
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo mengatakan, pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan Amsal. “Tidak cukup itu, juga harus inovatif. Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa,” pesan Achmad Gunaryo
Hadir sebagai saksi, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag Muharram Marzuki, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Muchlis M. Hanafi.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.
Baca Juga: Kemenag: 8 Jamaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Baca Juga: Kemenlu: 30 WNI Bermasalah Keimigrasian di AS, 10 Segera Dideportasi
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: TPST Bantargebang Longsor, Ratusan Warga dalam Bahaya