Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh Langkah Kemenag Sambut Pembukaan Umrah Saat Pandemi

Hasanatun Aliyah - Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:59 WIB

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:59 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, dirinya sudah mempersiapkan tujuh langkah strategis terkait dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Hal itu merespon adanya pelonggaran aktivitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sebelumnya otoritas Saudi juga menginformasikan kemungkinan dibukanya akses bagi jamaah Indonesia untuk beribadah umrah.

“Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jamaah Indonesia untuk beribadah umrah,” kata Hilman saat taklimat media di Jakarta, Senin (18/10).

Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jamaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Koordinasi dilakukan dengan Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

“Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, koordinasi juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Kurang lebih koordinasi ini sudah dilakukan tiga kali guna mendiskusikan persiapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah 1443H.

Hasil pertemuan terakhir, Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa pembukaan umrah untuk jemaah Indonesia akan segera dibuka.

“Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah,” ujar Hilman.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, kemungkinan peruntukan vaksinasi booster bagi jemaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin.

“Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster,” jelasnya.

“Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan,” sambungnya.

Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Tim dibentuk dalam rangka menyiapkan rencana skema dan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443H.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.

“Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan,” ujar Hilman.

“Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi,” lanjutnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini,” tambahnya.(R/R5/P2)

 

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia