Taunggup, 13 Ramadhan 1435/11 Juli 2014 (MINA) – Pengadilan Distrik di Sandoway, yang resmi disebut Thandwe, di Myanmar, mulai mengadili tujuh orang warga beragama Budha karena dituduh terlibat dalam pembunuhan 10 orang peziarah Muslim di Negara Arakan, Taunggup.
Para terdakwa dalam kasus pembunuhan pada Juni lalu dituntut dengan KUHP pasal 302 dan 34. Demikian Democratic Voice of Burma (DVB) dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Pengacara Aye Nu Sein, yang mewakili enam kelompok, dan Kyaw Nyunt Maung yang mewakili terdakwa lainnya, mengajukan banding terhadap dakwaan yang disampaikan pada sidang pertama yang diadakan Kamis lalu.
“Tuduhan terhadap klien saya tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata Aye Nu Sein.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Lakukan 532 Pelanggaran HAM Selama Juni
Pengadilan Tinggi Daerah Arakan diharapkan dapat memberikan putusan banding dalam waktu tujuh sampai sepuluh hari ke depan.
Pembunuhan ini terjadi di negara bagian Arakan, pada awal Juni 2012, di mana ratusan orang di Taunggup menyeret sepuluh orang dari sebuah bus yang penuh dengan peziarah Muslim dan menyiksa mereka sampai teasi. Bus kemudian dibakar dan sebagian massa mengencingi korban.
Serangan itu dipicu oleh insiden bulan sebelumnya ketika tiga orang, dua di antaranya dianggap Muslim, dituduh memperkosa dan membunuh seorang wanita Buddhis setempat. Dua dari tersangka dijatuhi hukuman mati sementara seorang lagi bunuh diri di penjara.
Polisi Arakan awalnya menangkap 30 orang dari 10 peziarah Muslim. Namun, saksi mata melaporkan bahwa polisi setempat di Taunggup berdiri dan menyaksikan massa main hakim sendiri dengan para peziarah.(T/P08/IR)
Baca Juga: Festival Asia di Fukui Jepang, Budaya Indonesia Tampil Mempesona
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Udara Militer Myanmar Targetkan Biara, 28 Pengungsi Tewas