Tujuh Pernyataan Sikap Umat Islam Indonesia Terkait Situasi Al-Quds

Jakarta, MINA – Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada tanggal 6 Desember 2017, yang menjadikan Yerussalem () sebagai ibukota bagi penjajah Zionis . Seluruh dunia melakukan penolakan, baik di tingkat masyarakat maupun negara.

Bahkan di sidang darurat Majelis Umum PBB pada tanggal 21 bulan Desember lalu, sebanyak 128 negara mendukung resolusi yang menolak keputusan Trump yang provokatif ini. Namun Trump sama sekali tidak mengindahkan penolakan dunia atas sikap provokatifnya itu.

Amerika Serikat bahkan menegaskan akan tetap memindahkan kedutaannya pada tanggal 14 Mei nanti. Keputusan ini bertepatan dengan 70 tahun dimulainya pendudukan Israel atas Palestina. Hal ini sangat jelas menggambarkan sikap jahat dan zalim Trump yang menantang dunia.

Berikut tuntutan-tuntutan rakyat yang dibacakan oleh Ketua Panitia Aksi Indonesia Bebaskan Baitul Maqdis, Ustaz Saifuddin Ahmad Syuhada pada Aksi Indonesia Bebaskan Baitul Maqdis di Monas, Jumat (11/5), antara lain :

  1. Kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran Donald Trump ini, yang bertentangan dengan 9 resolusi Dewan Keamanan PBB, diantaranya resolusi 242 tahun 1967, resolusi 252  tahun 1968, resolusi 465 & 478 tahun 1980, 672 pada tahun 1990, 1397 pada tahun 2002 dan lain sebagainya.
  2. Kepada Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk bersatu dan menentang keras keputusan Trump tersebut, serta menggelar sidang darurat sebagai suara aspirasi umat Islam global.
  3. Kepada Pemerintah Amerika Serikat, untuk membatalkan pengakuan terhadap eksistensi Negara Israel, rencana pemindahan kedutaannya ke Yerusalem (Baitul Maqdis), serta keputusan provokatifnya yang mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibukota Israel.
  4. Kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk berjuang keras menggunakan haknya dalam menekan OKI dan PBB, agar bersama melawan keputusan Trump, sebagaimana janji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri selama ini, bahwa Palestina berada di jantung hati kebijakan  luar negeri Indonesia.
  5. Kepada seluruh rakyat Indonesia, agar terus bersatu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, hingga mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya dari penjajah Zionis Israel.
  6. Khususnya kepada ummat Islam Indonesia, untuk memperkokoh ukhuwwah Islamiyah dan tetap berada di bawah bimbingan ulama rabbani, agar tercapainya tujuan perjuangan pembebasan Baitul Maqdis dan kembalinya Masjid Al-Aqsha ke pangkuan kaum Muslimin.
  7. Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, untuk terus menerus melakukan aksi nyata pembelaan terhadap kaum yang tertindas, membebaskan berbagai macam penjajahan di atas dunia, karena hal itu merupakan amanat UU 1945. Terutama penjajahan yang terjadi di Palestina. (L/R06/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments: 0