Jakarta, MINA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Insiden tragis itu terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyampaikan, hasil pemeriksaan awal telah mengklasifikasikan pelanggaran yang dilakukan ke dalam dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Dua personel yang dikenai pelanggaran berat adalah Kompol K dan Bripka R, yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.
Baca Juga: Jakarta Kondusif Pasca Demo, Polri Imbau Waspadai Provokasi di Medsos
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” jelas Agus.
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meski tidak memiliki kendali atas kendaraan, mereka tetap dianggap memiliki tanggung jawab untuk mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Divpropam Polri menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Brigjen Agus menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, Wajib Halal Kemasan Jadi Alarm Serius
Sebelum sidang etik dilaksanakan, Divpropam juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel yang terlibat pada Selasa (2/28).
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Polri juga membuka akses pemantauan kepada lembaga independen seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” pungkas Agus. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Brebes Anti Anarkis! Ribuan Warga Suarakan Tekad Bersama