Banda Aceh, MINA – PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh, menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh SPBU di Aceh, karena menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.
Sanksi yang dijatuhkan PT Pertamina terhadap tujuh SPBU itu berupa penghentian pasokan biosolar bersubsidi selama 30 hari, dan sanksi membayar selisih harga BBM bersubsidi yang telah dijual kepada pihak-pihak menggunakan jerigen dan drum.
Awan Raharjo, Marketing Branch Manager Aceh, PT Pertamina (Persero), mengatakan, Senin (22/10), pihak Pertamina sudah mengirimkan surat peringatan dan skorsing kepada tujuh SPBU tersebut yang ditujukan langsung kepada pimpinan SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pertamina juga meminta agar SPBU segera membayar selisih harga BBM bersubsidi yang telah dijual dalam jumlah bervariasi oleh ke tujuh SPBU tersebut, selanjutnya disetorkan ke rekening PT Pertamina paling lambat 10 hari, sejak surat peringatan dan skorsing itu diterbitkan,” kata Awan Raharjo.
Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa
Ke tujuh SPBU nakal yang dijatuhi sanksi tersebut, masing-masing berada di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.
Seluruh SPBU tersebut juga dijatuhi sanksi sama, yakni berupa penghentian pasokan khusus biosolar bersubsidi selama 30 hari, dan membayarkan selisih harga BBM subsidi yang telah melayani penjualan dengan jerigen dan drum.
“Jumlah ini akan terus bertambah, apabila rekan-rekan SPBU masih terus melakukan pelanggaran aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Karena monitoring ini akan terus kami lakukan secara intensif,” tegas Awan Raharjo
Bila peringatan yang dijatuhkan itu tidak diindahkan, PT Pertamina mengancam akan memberikan sanksi lebih berat, mulai dari menghentikan pengiriman BBM bersubsidi yang akan digantikan dengan bahan bakar khusus (BBK) nonsubsidi, sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU-SPBU nakal tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut
Marketing Branch Manager Aceh, PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo mengimbau, dengan dijatuhi sanksi dan skorsing terhadap tujuh SPBU itu, diharapkan dapat memperbaiki kinerja SPBU dan operasionalnya di lapangan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rakor Haji untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Tahun Depan