Jakarta, 6 Jumadil Awal 1435/ 7 Maret 2014 (MINA) – Tunggakan tunjangan profesi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum terbayar sejak 2008 sebesar Rp 1,3 triliun akan segera diselesaikan, kata “Ke ka,enag akan menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak Rp1, 3 triliun,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan.
“Saat ini anggaran yang tersedia baru Rp410 miliar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014, ” ujarnya ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian, Mahsusi, di Jakarta, Jumat seperti yang disebutkan dalam website Depag.
Sementara untuk realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, tidak dapat dilaksanakan tahun ini. Rencananya realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.
“SK Impassing 99 persen sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Mahsusi.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (L/P07/EO2 )
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal