TUNTUTAN HUKUMAN MATI UNTUK PENGANTIN WANITA DI BAWAH UMUR

Wasila-Tasiu
www.vanguardngr.com
www.vanguardngr.com

Kano, 5 Shafar 1436/28 November 2014 (MINA) – Pengantin anak 14 tahun dituduh membunuh suaminya. Ayahnya, Isyaku Tasi’u memohon ke pengadilan untuk mengampuni putrinya dari .

Wasila Tasi’u sedang diadili atas pembunuhan terhadap suaminya, Umar Sani (35), yang meninggal setelah mengonsumsi makanan yang  diduga telah dicampur dengan racun tikus oleh Wasila. Al-Arabiya melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kami memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan pembelaan Wasila,” kata ayahnya.

Saksi mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Gezawa, Wasila membunuh suaminya yang diduga tewas setelah makan makanan beracun dua minggu setelah pernikahan mereka pada April 2014.

Penuntutan yang dipimpin oleh dewan tinggi negara dari Kementerian Negara Kehakiman di Kano, Lamido Soron-Dinki, berusaha menjatuhkan hukuman mati.

Kasus itu mempertanyakan persidangan untuk anak 14 tahun karena melakukan pembunuhan di bawah hukum kriminal dan hak-hak menikah di bawah umur di wilayah utara Nigeria yang umumnya miskin dan mayoritas Muslim.

“Dia menikah dengan seorang pria yang tidak ia cintai. Dia protes tapi orangtuanya memaksa untuk menikah dengan pria itu,” kata aktivis hak-hak perempuan di Kano, Zubeida Nagee.

Nagee dan aktivis lain telah menulis surat protes kepada wakil gubernur negara bagian Kano. Menurut Nagee, Wasila adalah korban pelecehan sistematis yang dialami oleh jutaan gadis di wilayah tersebut.

Dia juga menambahkan, campuran adat, hukum Islam dan hukum konstitusi Nigeria menimbulkan tantangan ketika mengadvokasi hak-hak perempuan muda di Nigeria.

Keadilan bagi Muhammad Yahya ditunda pengadilan sampai 22 Desember dan Wasila masih dalam tahanan bagi warga di bawah umur. (T/P006/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0