Ankara, 14 Rabi’ul Akhir 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Pemerintah Turki mengecam Pengadilan Mesir yang memutuskan hukuman mati terhadap 183 terdakwa, Senin (2/2) lalu.
Para terdakwa tersebut kebanyakan para pendukung mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi dan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin. Mereka dijatuhi hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam serangan terhadap sebuah kantor Polisi di Kerdasa, Agustus 2013. Sebelas polisi tewas dalam insiden itu.
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki. Selasa (3/2) mengatakan, putusan itu “jauh dari pengadilan yang adil” dan tidak akan memberikan negara menjadi damai atau stabilitas permanen.
“Kami akan terus melakukan solidaritas terhadap rakyat Mesir”, kata pernyataan itu, demikian laporan Press Tv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Rabu.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Desember tahun lalu, Mufti Besar Syaikh Shawki Ibrahim Abdul Karim Allam mengingatkan Pengadilan untuk mempertimbangkan keputusan hukuman mati.
Pendapat mufti itu tidak mengikat pengadilan, tetapi mengharuskan hakim Mesir untuk mencari sudut pandang agama sebelum hukuman mati itu dijatuhkan.
Pengadilan kemudian meringankan hukuman mati terhadap satu terpidana kecil untuk 10 tahun sementara membebaskan dua orang lain. Dua dilaporkan meninggal dalam tahanan.
Pada akhir 2013, pemerintah Mesir ditetapkan Ikhwanul Muslimin “organisasi teroris.” (T/P002/R11)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)