Istanbul, 17 Jumadil Akhir 1438/16 Maret 2017 (MINA) – Turki mengecam keputusan pengadilan Uni Eropa (ECJ) untuk melarang mengenakan jilbab di tempat kerja.
Pengadilan Kehakiman Eropa (ECJ) memutuskan pelarangan tersebut pada Selasa (14/3) dan menolak bahwa keputusan itu merupakan tindakan diskriminasi, demikian yang diberitakan IINA dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
ECJ menilai keputusan itu bukan merupakan “diskriminasi” jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian “tanda-tanda politik, filsafat atau agama.
Pengadilan memberikan keputusan dalam kasus dua perempuan, di Perancis dan Belgia, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab, atau kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Dalam keputusan pertama pada isu perempuan mengenakan jilbab di tempat kerja, pengadilan Eropa di Luxembourg memutuskan pelarangan penggunaan jilbab yang hanya sebagai bagian dari kebijakan umum juga melarang simbol-simbol agama dan politik.
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR), perjanjian internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan mendasar kebebasan di Eropa . Disusun pada tahun 1950 oleh kemudian baru dibentuk Dewan Eropa konvensi mulai berlaku pada tanggal 3 September 1953.
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia telah memainkan peran penting dalam pengembangan dan kesadaran HAM di Eropa. ECHR memiliki 47 Dewan Eropa negara anggota. (T/P3/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza